Categories: Berita

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan. Rumah dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo diduga disalahgunakan sebagai tempat usaha komersial berupa Salon dan Make Up Artist (MUA).

Bisnis tersebut diketahui milik Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Probolinggo, Dody Widayanto. Selain penggunaan fasilitas negara, legalitas operasional usaha tersebut juga dipertanyakan karena diduga kuat tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait izin dasar usaha NIB, Dody Widayanto tidak memberikan respons sama sekali. Meskipun pesan telah terkirim dengan status centang dua, yang bersangkutan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan jawaban ini memicu spekulasi terkait kepatuhan hukum oknum pejabat Bea Cukai tersebut dalam menjalankan bisnis pribadinya.

Keberadaan usaha di rumah dinas tanpa izin legalitas yang jelas dinilai mencederai marwah instansi di bawah Kementerian Keuangan. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi dasar dugaan pelanggaran:

  • Pelanggaran Disiplin PNS (PP 94/2021): Pegawai negeri dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau komersial.
  • Ketentuan Perizinan Berusaha (UU Cipta Kerja): Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legalitas. Tanpa NIB, sebuah usaha dianggap ilegal.
  • Integritas Pajak: Sebagai bagian dari instansi penegak hukum di bawah Kemenkeu, menjalankan usaha tanpa izin berarti menghindar dari kewajiban pelaporan pajak yang transparan (NPWP Badan/Bruto).

Langkah oknum pejabat ini dianggap memberikan contoh buruk di mata publik. Sebagai aparat yang bertugas menegakkan aturan ekspor-impor, tindakan menjalankan usaha tidak patuh hukum di dalam fasilitas negara menjadi kontradiksi yang nyata.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari unit Kepatuhan Internal (KI) Bea Cukai untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran disiplin ini. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi faktor pemberat dalam pemeriksaan sanksi administratif maupun etik.

Admin

Recent Posts

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

23 jam ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

1 hari ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

2 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

5 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

5 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

5 hari ago