Categories: Berita

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial A, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban kekerasan seksual (rudapaksa) oleh tunangannya sendiri yang berinisial B pada Selasa, 24 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aktivis Lintas Kepulauan, Johari, insiden memilukan ini berawal dari konflik hubungan pertunangan. Korban diketahui sempat menolak melanjutkan rencana pernikahan yang dijadwalkan pada April 2026 mendatang.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk pergi ke sebuah wahana Water Park. Namun, setelah dari tempat wisata, pelaku justru membawa korban ke kediamannya di Desa Gelaman. Di sanalah niat bejat pelaku muncul; ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Meski korban melakukan perlawanan tegas, pelaku bertindak brutal dengan mencekik leher korban hingga berhasil melakukan aksi rudapaksa tersebut. “Ini bukan sekadar tindakan asusila, ini adalah kejahatan terhadap nyawa dan kehormatan,” tegas Johari.

Pasca kejadian, keluarga korban langsung melaporkan tindakan biadab tersebut ke Polsek Kangean. Kepala Desa Gelaman, Sanrawi, turut bersikap kooperatif dengan mendesak kepolisian segera menggeledah rumah terduga pelaku.

Namun sayangnya, saat penggeledahan dilakukan, pelaku sudah melarikan diri (buron). Aparat hanya menemukan barang bukti berupa kerudung dan sandal milik korban di lokasi kejadian yang memperkuat adanya tindak pidana.

Kritik tajam pun datang dari Johari, yang juga anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ia menilai profesionalisme Polsek Kangean dalam menangani perkara ini sangat minim dan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku.

“Kami menilai kinerja Polsek Kangean sangat lamban. Penanganan perkara kekerasan seksual seharusnya menggunakan prinsip extraordinary measures (tindakan luar biasa). Hingga detik ini pelaku masih bebas, sementara psikologis korban hancur lebur,” ujar Johari dengan nada geram.

Secara yuridis, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi korban.

Saat tim media mencoba meminta klarifikasi, Kapolsek Kangean mengarahkan agar menanyakan langsung ke Humas Polres Sumenep. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas Polres Sumenep.

Kini, masyarakat menunggu komitmen nyata kepolisian untuk segera meringkus pelaku. Kebebasan pelaku yang berlarut-larut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah kepulauan Sumenep.

Admin

Recent Posts

Ketika Santri dan Pemuda Pancasila Bersinergi Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Muslimin Syaba (Ketua III MPC Pemuda Pancasila Probolinggo) Hari Santri Nasional 2026 datang dengan…

26 menit ago

PCNU Jember Tanpa Kepengurusan Definitif Usai SK Karteker Habis, GP Ansor Jaga Aset Organisasi

Jember – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Jember menggelar kegiatan bersih-bersih sekaligus pengecekan…

1 hari ago

Kopdes Merah Putih di Jawa Timur: Ribuan Terbentuk, Kapan Rakyat Benar-Benar Merasakan Manfaatnya?

Oleh: SITI AISYAH, M.E.  Institut Badri Mashduqi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)…

2 hari ago

Polres Probolinggo Digugat Praperadilan, Penetapan Tersangka WNA Tiongkok Dipersoalkan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penetapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui,…

2 hari ago

HUT ke-62 Partai Golkar, Oka Mahendra Pimpin Ziarah Makam Pahlawan di Kraksaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kabupaten…

2 hari ago

Homestay B-29 Lumajang Akan Direnovasi, Pemkab Siapkan Fasilitas Lebih Nyaman bagi Wisatawan

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana merenovasi homestay di Desa Argosari, kawasan wisata B-29,…

3 hari ago