Categories: Peristiwa

Samapta Polres Situbondo Amankan Puluhan Botol Arak

SITUBONDO,DetikNusantara.co.id – Personel Samapta Polres Situbondo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan. Dalam patroli yang digelar pada Selasa (16/9/2025) malam, polisi berhasil mengamankan puluhan botol arak dari dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Mangaran.

Patroli gabungan yang melibatkan Unit Patko 14.01 dan Raimas Samapta itu awalnya menyisir Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan. Dari informasi warga, diduga ada aktivitas penjualan miras ilegal di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati seorang pria berinisial ZM (25) yang kedapatan menjual miras jenis arak tanpa izin.

Dari tangan ZM, petugas menyita 41 botol arak, uang tunai Rp30 ribu hasil penjualan, serta kartu identitas miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan patroli ke wilayah Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan seorang penjual miras berinisial JL (35). Dari rumahnya, ditemukan 30 botol arak siap edar. JL pun langsung diamankan beserta barang bukti untuk diproses tipiring.

Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya mencegah gangguan kamtibmas.

“Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar hukum. Dan juga mengonsumsi miras dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Seluruh rangkaian giat berlangsung lancar dan kondusif. Polres Situbondo memastikan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas praktik penjualan miras ilegal sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago