Categories: Berita

Satgas Miras Probolinggo Sikat Ratusan Botol Miras dan Amankan Dua Wanita Diduga PSK

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam operasi terbarunya, Satgas berhasil mengamankan ratusan botol miras dan juga mengamankan dua wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu malam (25/6/2025).

Penindakan tegas ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal dan praktik-praktik yang merusak moral. Selain ratusan botol miras, petugas juga mengamankan dua wanita yang diduga berperan sebagai pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Perundang-undangan Probolinggo, Sumarto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat. “Menerima laporan masyarakat, kami langsung bertindak dan melakukan penggerebekan. Alhasil, kami berhasil menemukan 126 botol miras dan dua wanita yang diduga PSK,” tegas Sumarto.

Meskipun salah satu wanita mengaku hanya sebagai tamu, Satgas Probolinggo tetap membawanya untuk pengembangan lebih lanjut. “Satu dari wanita tersebut mengakui dirinya sebagai pemandu lagu, dan yang satu lagi mengaku sebagai tamu,” imbuhnya.

Salah seorang wanita berinisial R (35) mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjadi pemandu lagu karena desakan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya. “Saya tidak punya suami dan harus kerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan anak saya,” terang R.

Satgas Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran miras ilegal dan praktik-praktik yang dapat merusak moral di wilayah Kabupaten Probolinggo demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bermoral.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago