Categories: Peristiwa

Satu Pelaku Spesialis Perampokan Rumah di Probolinggo Ditangkap Polisi

PROBOLINGGO, Detik Nusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil membekuk satu dari empat pelaku perampokan di rumah Muhammad Tholib (39), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah AS (49), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. “Sementara, tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

AS, yang disebut sebagai salah satu otak perampokan, dibekuk di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang sekitar 53 sentimeter dan dua unit telepon genggam.

“Motif perbuatan tersangka adalah untuk menguasai barang-barang korban. Tersangka mengaku melakukan ini karena impitan ekonomi,” kata AKBP Rico.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS juga merupakan buronan kasus serupa dari Polres Jember. Saat ini, AS ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Karena tersangka sempat melawan hingga menyebabkan salah satu anggota kami terluka, maka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” tambah Rico.

AS dan ketiga rekannya beraksi pada Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari. AS membangunkan korban Muhammad Tholib dan mengalungi celurit ke leher korban. Sementara itu, ketiga rekannya yang juga bersenjata tajam masuk ke dalam rumah. Korban sempat melakukan perlawanan, namun AS langsung membacok hingga melukai kepala korban. Setelah itu, para pelaku mengambil barang-barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago