xr:d:DAFzc-gdIh0:3,j:8874751481940276770,t:23110703
DetikNuantara.co.id – Bacaan Alquran yang dikumandangkan oleh imam Masjidil Haram populer di kalangan umat Islam seluruh dunia. Bahkan, rekaman suara mereka sering dijadikan murottal dan diperdengarkan di berbagai kesempatan.
Salah satu yang paling terkenal adalah Syekh Abdul Rahman Al-Sudais, yang suara bacaan Alqurannya paling banyak diperdengarkan umat muslim sedunia.
Lalu banyak orang yang bertanya sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh para Imam Masjidil Haram?
Mengutip dari situs lifeinsaudiarabia.net, pemerintah Arab Saudi mengaku tidak dapat membayar gaji apapun atas layanan yang diberikan para imam di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Sebagai ganti, pemerintah Arab Saudi memberikan cek kosong setiap bulannya kepada para imam untuk diisi. Nantinya, mereka yang akan mengisi sesuai dengan kebutuhan masing masing.
Ini berbeda dengan imam masjid di luar Masjdil Haram dan Nabawi.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 4097 م/ ب, seperti dikutip dari Saudinesia.id sejak tahun 1423 H atau 2002, gaji imam masjid jami sebesar 4,750 riyal sekitar Rp19 juta dan muadzinnya 1,790 Riyal (Rp7,5 juta).
Sementara untuk imam masjid kecil (mushalla), imamnya mendapatkan gaji sebesar 2,980 atau Riyal Rp12 juta dan muadzinnya 1,395 Riyal atau Rp5 juta setiap bulan. Besaran gajipun ditambah menjadi lebih baik, menjadi minimal 6 ribu riyal bagi lulusan S-1 dan 4 ribu bagi lulusan sekolah tingkat atas.
Ditambah, Pemerintah Arab Saudi menanggung jaminan sosialnya dan rumah tempat tinggal imam disediakan di samping masjid. Sehingga, Arab Saudi tidak mengizinkan para imam bekerja di tempat lain.
Tapi, untuk yang telah bekerja di tempat lain, masih diperkenankan meneruskan bertugas menjadi imam dan khatib di masjid-masjidnya seperti biasa.
Syarat Menjadi Imam Masjid di Arab Saudi
1. Warga Arab Saudi
2. Dikenal karena agama, kejujurannya
3. Baligh atau minimal 21 tahun.
4. Minimal hafal 3 juz Al-Quran, memiliki bacaan Alquran yang baik dan mengerti hukum-hukum shalat serta mampu menjaga waktu-waktunya.
5. Untuk imam masjidd jami’ sekaligus menjadi khatib, ditambah hafalan minimal 5 juz dan mampu menyampaikan khutbah.
6. Semua imam dan khatib akan diuji terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Jember - Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kecamatan Kaliwates,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…
SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…