Categories: Lifestyle

Syarat dan Besaran Gaji Imam Masjid Masjidil Haran dan Nabawi, Ternyata Segini Gaji Mereka

DetikNuantara.co.id – Bacaan Alquran yang dikumandangkan oleh imam Masjidil Haram populer di kalangan umat Islam seluruh dunia. Bahkan, rekaman suara mereka sering dijadikan murottal dan diperdengarkan di berbagai kesempatan.

Salah satu yang paling terkenal adalah Syekh Abdul Rahman Al-Sudais, yang suara bacaan Alqurannya paling banyak diperdengarkan umat muslim sedunia.
Lalu banyak orang yang bertanya sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh para Imam Masjidil Haram?

Mengutip dari situs lifeinsaudiarabia.net, pemerintah Arab Saudi mengaku tidak dapat membayar gaji apapun atas layanan yang diberikan para imam di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sebagai ganti, pemerintah Arab Saudi memberikan cek kosong setiap bulannya kepada para imam untuk diisi. Nantinya, mereka yang akan mengisi sesuai dengan kebutuhan masing masing.
Ini berbeda dengan imam masjid di luar Masjdil Haram dan Nabawi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 4097 م/ ب, seperti dikutip dari Saudinesia.id sejak tahun 1423 H atau 2002, gaji imam masjid jami sebesar 4,750 riyal sekitar Rp19 juta dan muadzinnya 1,790 Riyal (Rp7,5 juta).

Sementara untuk imam masjid kecil (mushalla), imamnya mendapatkan gaji sebesar 2,980 atau Riyal Rp12 juta dan muadzinnya 1,395 Riyal atau Rp5 juta setiap bulan. Besaran gajipun ditambah menjadi lebih baik, menjadi minimal 6 ribu riyal bagi lulusan S-1 dan 4 ribu bagi lulusan sekolah tingkat atas.

Ditambah, Pemerintah Arab Saudi menanggung jaminan sosialnya dan rumah tempat tinggal imam disediakan di samping masjid. Sehingga, Arab Saudi tidak mengizinkan para imam bekerja di tempat lain.

Tapi, untuk yang telah bekerja di tempat lain, masih diperkenankan meneruskan bertugas menjadi imam dan khatib di masjid-masjidnya seperti biasa.
Syarat Menjadi Imam Masjid di Arab Saudi

1. Warga Arab Saudi

2. Dikenal karena agama, kejujurannya

3. Baligh atau minimal 21 tahun.

4. Minimal hafal 3 juz Al-Quran, memiliki bacaan Alquran yang baik dan mengerti hukum-hukum shalat serta mampu menjaga waktu-waktunya.

5. Untuk imam masjidd jami’ sekaligus menjadi khatib, ditambah hafalan minimal 5 juz dan mampu menyampaikan khutbah.

6. Semua imam dan khatib akan diuji terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

21 jam ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

21 jam ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

2 hari ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

2 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

3 hari ago