Categories: Peristiwa

Sebar Video Syur dengan Pacar, Pria di Probolinggo Ini Ditangkap Polisi

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Gegara sebar video syur pacarnya, MM pria asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo.

MM ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video call sex (VCS) mantan pacaranya. Tidak disangka, korbannya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo, pada Minggu (24/8/2025). Atas laporan dari keluarganya itu, pelaku kemudian diamankan oleh petugas PPA Polres setempat Satreskrim Polres Probolinggo.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Agung Dewantara menyampaikan penyebaran video syur korban terjadi pada Desember 2024. Saat itu pelaku dan korban saling video call.

“Jadi gini, saat VC itu si pelaku meminta korban menunjukkan bagian alat vital atau kemaluannya. Tanpa korban menyadari, pelaku ternyata merekamnya,” terang Agung.

Ternayata, hasil rekaman itu dimanfaatkan oleh pelaku saat hubungan keduanya berakhir. Kemudian pelaku menyebar rekaman video tersebut dan dikirim ke salah satu teman korban dan seterusnya hingga ke 2 teman korban lainnya.

“Video yang disebar oleh pelaku memang ditutupi stiker. Namun, saat video itu disebar semua teman-temannya tahu kalau itu adalah korban. Satu sekolah akhirnya, para guru juga mengetahui kasus itu,” ungkap Agung.

“Hal ini kemudian membuat korban dan keluarganya tidak terima dan langsung melapor kepada kami dengan beberapa alat bukti rekaman dan percakapan para terlapor,” terangnya lagi..

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agung menjelaskan, pelaku terancam 6 tahun penjara. Selain itu, 3 terlapor lainnya kata Agung, masih di bawah umur, jadi akan ditangani sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago