Categories: Peristiwa

Sembunyi di Kamar Kos, Dua Orang Pengedar Sabu dan Ganja di Pasuruan Ditangkap Polisi

PASURUAN,DetikNusantara co.id –  Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dari tangan kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka ini, polisi menyita barang bukti 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.

Kedua tersangka berinisial Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan, dan HAS (30), swasta asal Kelurahan Pandaan, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, apresiasi kerja tim atas penangkapan tersebut.

“Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung polri,” ujar Kapolres.

“Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” pungkasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi mulai 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.

Selain itu, dalam kasus lain, tersangka Y dan HAS juga mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun meranjau sesuai perintah H, dengan sistem pembayaran transfer.

Tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Untuk ganja, Y mengaku membelinya via Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

16 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

18 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

20 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

21 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago