Categories: Nasional

Semeru Erupsi Level Awas, Aktivitas Tambang Pasir di Lumajang Dihentikan Sementara

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan dan wilayah yang berhulu di Gunung Semeru. Kebijakan tegas ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Semeru yang kini berstatus Level IV atau Awas.

Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025, yang mewajibkan seluruh pemilik izin usaha pertambangan serta para pekerja untuk menghentikan kegiatan sampai kondisi kembali dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati atau Bunda Indah, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keselamatan masyarakat.

“Ini musim bencana, status awas. Saya sudah melarang aktivitas pertambangan. Semeru ini enggak main-main. Seluruh pengawasan dilakukan bersama BNPB dan Kapolri. Keselamatan masyarakat tetap utama,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, memastikan bahwa setiap kebijakan diambil melalui koordinasi intensif dengan PVMBG, BPBD, TNI-Polri, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Penambangan akan dibuka kembali hanya setelah kondisi Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang,” tegasnya dalam keterangannya pada Senin pagi (24/11/2025).

Selain menghentikan aktivitas tambang, pemerintah daerah juga memprioritaskan penanganan warga terdampak, terutama di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.

Erupsi yang terjadi telah merusak lahan pertanian dan memengaruhi mata pencaharian masyarakat setempat.
Pemkab memastikan pendataan, pemantauan, serta rencana pemulihan ekonomi dilakukan secara terstruktur agar warga yang kehilangan penghasilan tetap mendapatkan perlindungan.

Dengan status Level IV (Awas), Pemkab Lumajang menegaskan bahwa seluruh aktivitas di zona berbahaya harus berhenti total. Langkah penghentian tambang pasir ini dinilai sebagai upaya paling tepat untuk meminimalkan risiko sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat dengan cara yang lebih aman.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago