Categories: Berita

Sengketa Asmara Berujung Pengeroyokan Dua Pemuda di Besuk Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id Insiden pengeroyokan menimpa dua pemuda di depan minimarket Basmalah, Desa Besuk, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat malam (16/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kuat dugaan, pemicu tindakan kekerasan ini adalah perselisihan asmara.

VK, seorang korban yang merupakan warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan mengenai seorang wanita. Korban dan pelaku kemudian sepakat untuk bertemu di sekitar minimarket Basmalah Besuk dengan maksud menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik.

Setibanya di lokasi, VK bersama temannya, F, menunggu kedatangan pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.

“Setelah mereka datang, saya terkejut, Mas. Saya kira hanya berdua, ternyata mereka datang beramai-ramai, lebih dari sepuluh orang,” ungkapnya.

Karena kalah jumlah, VK dan temannya memutuskan untuk pergi dan menghindari konfrontasi. Namun, di tengah perjalanan pulang, mereka kembali dihadang. Sempat terjadi perkelahian dan pengeroyokan sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

“Demi keselamatan, warga menyuruh saya dan teman saya untuk pergi ke Polsek Besuk, Mas. Namun, sesampai di simpang empat Besuk, mereka kembali mengeroyok kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Besuk, Aiptu Antono, membenarkan adanya insiden pengeroyokan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian, anggota Polsek Besuk segera mengamankan kedua belah pihak.

“Benar, Mas, anggota Polsek Besuk langsung mengamankan kedua pihak di kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polsek Besuk telah memanggil pihak keluarga dan Kepala Desa dari kedua belah pihak untuk memediasi dan menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pembuatan surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Desa dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago