Categories: Berita

Sengketa Tanah Jabung Sisir: PN Kraksaan Gelar Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Pelawan Temukan Ketidaksesuaian

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (21/5/2026).

Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kondisi objek sengketa secara langsung. Tujuannya adalah mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif terkait batas-batas serta kondisi fisik tanah yang sedang diperkarakan.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kraksaan, Putu Agus Wiranata, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Doni Silalahi, S.H., M.H.

Di sela-sela proses pemeriksaan, Putu Agus Wiranata menyampaikan bahwa kehadiran jajaran hakim di lokasi bertujuan untuk mencocokkan bukti tertulis yang telah diajukan oleh para pihak di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

Kuasa hukum Pelawan, Junaidi Abdillah, S.H., menyatakan bahwa PN Kraksaan awalnya berencana melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 72 Desa Jabung Sisir yang memiliki Gambar Situasi (GS) Nomor 1363.

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian amar putusan dengan sertifikat objek yang akan di eksekusi.

“Jadi secara prinsipil, objek sengketa yang hari ini dilakukan pemeriksaan setempat mengalami perbedaan pada gambar situasi dan batas-batas wilayah yang telah diutarakan oleh BPN,” tegas Junaidi di lokasi.

Menurut Junaidi, tanah sawah tersebut dibeli oleh kliennya, pasangan suami istri Didik dan Umi Kulsum, pada tahun 1993 dari seseorang bernama Sayuto. Sejak tahun tersebut, lahan dikuasai secara fisik oleh Didik dan Umi Kulsum hingga tahun 2026 ini. Namun, sejak transaksi pada tahun 1993, kliennya tidak pernah diberikan bukti dokumen apa pun.

Persoalan muncul setelah Didik meninggal dunia, sehingga memicu gugatan yang dinilai janggal oleh kuasa hukum.

“Tetapi setelah Pak Didik meninggal, tiba-tiba tanah tersebut digugat oleh Pak Sayuto seolah-olah milik Pak Sayuto. Dan yang paling lucu, tanah ini katanya hanya dipinjamkan,” jelas Junaidi menutup keterangannya.

Admin

Recent Posts

Layar Lebar Jadi Jendela Baru Promosi Wisata Lumajang, Bupati Buka Peluang Industri Film Nasional

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat promosi pariwisata melalui kolaborasi dengan industri kreatif.…

12 jam ago

Sat Binmas Polres Situbondo Berikan Seragam Sekolah Gratis untuk Anak Penjual Balon, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Pendidikan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap dunia pendidikan dan masyarakat kurang mampu kembali ditunjukkan oleh jajaran…

12 jam ago

Peresmian Markas Besar LSM LIBAS88 Nusantara di Probolinggo, Siap Jadi Corong Aspirasi dan Kontrol Sosial Masyarakat

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS88 Nusantara resmi meresmikan Markas Besarnya yang berlokasi…

1 hari ago

Gajah Sena Nusantara Gelar Rapat Konsolidasi Akbar Nasional, Perkuat Organisasi Berbasis Kerja Nyata dan Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, DetikNusantara.co.id – Organisasi kemasyarakatan Gajah Sena Nusantara menggelar Rapat Konsolidasi Akbar Nasional secara daring…

2 hari ago

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Probolinggo, Dua Pelaku Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Korban ke Sumur

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang…

3 hari ago

Promo BPOM Maklon Kosmetik Kana Factory Mulai Rp1 Jutaan, Berlaku Sepanjang Juli 2026

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Kabar baik bagi pelaku usaha, UMKM, hingga calon pemilik brand kosmetik. Kana…

3 hari ago