Categories: Berita

Sengketa Tanah Jabung Sisir: PN Kraksaan Gelar Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Pelawan Temukan Ketidaksesuaian

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (21/5/2026).

Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kondisi objek sengketa secara langsung. Tujuannya adalah mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif terkait batas-batas serta kondisi fisik tanah yang sedang diperkarakan.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kraksaan, Putu Agus Wiranata, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Doni Silalahi, S.H., M.H.

Di sela-sela proses pemeriksaan, Putu Agus Wiranata menyampaikan bahwa kehadiran jajaran hakim di lokasi bertujuan untuk mencocokkan bukti tertulis yang telah diajukan oleh para pihak di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

Kuasa hukum Pelawan, Junaidi Abdillah, S.H., menyatakan bahwa PN Kraksaan awalnya berencana melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 72 Desa Jabung Sisir yang memiliki Gambar Situasi (GS) Nomor 1363.

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian amar putusan dengan sertifikat objek yang akan di eksekusi.

“Jadi secara prinsipil, objek sengketa yang hari ini dilakukan pemeriksaan setempat mengalami perbedaan pada gambar situasi dan batas-batas wilayah yang telah diutarakan oleh BPN,” tegas Junaidi di lokasi.

Menurut Junaidi, tanah sawah tersebut dibeli oleh kliennya, pasangan suami istri Didik dan Umi Kulsum, pada tahun 1993 dari seseorang bernama Sayuto. Sejak tahun tersebut, lahan dikuasai secara fisik oleh Didik dan Umi Kulsum hingga tahun 2026 ini. Namun, sejak transaksi pada tahun 1993, kliennya tidak pernah diberikan bukti dokumen apa pun.

Persoalan muncul setelah Didik meninggal dunia, sehingga memicu gugatan yang dinilai janggal oleh kuasa hukum.

“Tetapi setelah Pak Didik meninggal, tiba-tiba tanah tersebut digugat oleh Pak Sayuto seolah-olah milik Pak Sayuto. Dan yang paling lucu, tanah ini katanya hanya dipinjamkan,” jelas Junaidi menutup keterangannya.

Admin

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Solar PT YTL: Laskar Advokasi Siliwangi Desak Kejari Probolinggo Lanjut ke Penyidikan

Detiknusantara.co.id - Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk tidak…

15 jam ago

Pawai Kemerdekaan Tiris Barat Meriah, Siswa dan Wali Murid Tampilkan Beragam Kostum Budaya

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pawai Kemerdekaan di wilayah Tiris Barat, Kabupaten Probolinggo, berlangsung meriah pada Kamis…

21 jam ago

Melalui Gerakan Sekolah Mengaji, SMPN 04 Lumajang Tingkatkan Nilai Religius Siswa

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – SMP Negeri 04 Lumajang terus berkomitmen meningkatkan nilai religius sekaligus membentuk karakter…

1 hari ago

Kebakaran di Gunung Eteng Sumenep Hanguskan 28 Sepeda Motor, Polisi Selidiki Penyebabnya

SUMENEP, DetikNusantara.co.id  – Kebakaran menghanguskan sedikitnya 28 unit sepeda motor milik warga yang sedang diparkir…

1 hari ago

HUT ke-81 RI Dongkrak Omzet Salon di Lumajang, Permintaan Makeup dan Sewa Busana Karnaval Meningkat

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi…

2 hari ago

DPR RI Soroti Nasib Guru Madrasah Swasta di Tengah Penataan PPPK

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, menyambut baik kebijakan pemerintah…

2 hari ago