Categories: Peristiwa

Setahun Ganti Rugi Rumpon Tak Dipenuhi, Nelayan Batioh Madura Siap Aksi di Gresik dan Surabaya

SAMPANG,Detiknusantara.co.id Kekecewaan nelayan Pantura Madura kian memuncak. Sudah setahun ganti rugi rumpon yang rusak akibat aktivitas migas tak kunjung terealisasi. Akibatnya, ribuan nelayan dari sejumlah desa pesisir berencana menggelar aksi besar-besaran pada 19–20 Agustus 2025 di Gresik dan Surabaya.

Suberdi, perwakilan nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, rumpon yang hancur bukanlah tanpa biaya, melainkan hasil jerih payah nelayan dengan modal yang cukup besar.

“Rumpon-rumpon itu ada modalnya. Kalau tidak diganti, jangan harap ada pekerjaan di Pantai Utara,” tegas Suberdi, Sabtu (16/8/2025).

Faris Reza Malik, koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa tujuan mereka jelas: meminta pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ribuan rumpon nelayan yang hancur akibat kegiatan 3D Seismik Migas Petronas pada Agustus 2024 di perairan utara Madura.

“Kami tidak mau lagi mendengar alasan atau lempar tanggung jawab. Petronas harus bayar ganti rugi. Kalau tidak, mereka tidak punya hak melakukan eksploitasi di Sumur Hidayah,” kata Faris.

Aksi massa dijadwalkan dimulai pada 19 Agustus 2025 dengan mengepung kantor Petronas di Gresik. Sehari kemudian, 20 Agustus, gelombang demonstrasi akan bergeser ke kantor SKK Migas Jabanusa di Surabaya.

Adapun desa-desa yang terdampak dan tergabung dalam aksi ini meliputi Desa Batioh, Banyuates, Ketapang, Sokobanah (Kabupaten Sampang), serta Batu Mar-Mar dan Pasean (Kabupaten Pamekasan).

Nelayan menuntut perusahaan migas dan pemerintah segera merealisasikan janji ganti rugi, agar mereka dapat kembali melaut dengan tenang tanpa dihantui kerugian berkepanjangan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago