Categories: Berita

Sidang Kasus Premanisme Cafe Edelweis Dimulai di PN Bangil, Korban Noval Ramdhan Tuntut Hukuman Berat

PASURUAN, Detiknusantara.co.id – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru. Sidang perdana kasus ini telah digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sebelumnya, dua terduga pelaku, BS dan HR, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, dengan Indra Cahyadi dan Hidayat S sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari mengawal perkara dengan nomor registrasi 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.”

Korban pengeroyokan, Noval Ramdhan, meminta keadilan setinggi-tingginya kepada majelis hakim dan JPU. Ia berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma. Kedua terdakwa bersama teman-temannya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,” ujar Noval kepada awak media seusai persidangan.

Senada dengan Noval, kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas mengimbau JPU sebagai perwakilan negara untuk mencari keadilan bagi korban. Ia juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar tetap tegas dan tidak main-main dalam memberikan sanksi atau hukuman kepada para pelaku.

“Pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan ini hingga korban mendapatkan keadilan,” tegas Heri Siswanto.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago