Categories: Berita

Sinergi Pengawasan Dana Desa: LSM LIBAS 88 Audiensi dengan Inspektorat Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo menerima kunjungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independent Bersih Anti Suap (LSM LIBAS 88) pada Rabu (23/4/2025) siang. Pertemuan yang berlangsung di Semampir, Kecamatan Kraksaan ini bertujuan untuk membahas koordinasi terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyambut hangat kedatangan delegasi LSM LIBAS 88 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Tim Investigasi, dan Humas.

“Saya berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan dari lembaga maupun media. Informasi serta masukan yang Anda berikan sangat berharga bagi kinerja kami,” kata Imron.

Menanggapi harapan LSM LIBAS 88 terkait penanganan laporan, Imron menjelaskan bahwa proses audit dan evaluasi memerlukan ketelitian dan waktu. “Terkadang, Audit maupun Monev membutuhkan waktu lebih dari tujuh hari. Kami menjamin bahwa seluruh laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku di instansi kami,” tegasnya.

Ketua LSM LIBAS 88 Probolinggo Raya, M. Muhyidin Eviny, mengapresiasi sambutan hangat yang diberikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo. “Kami dari LSM LIBAS 88 mengucapkan terima kasih kepada Bapak Imron atas kesediaan waktu dan sambutan yang baik dalam pertemuan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhyidin menyampaikan bahwa agenda pertemuan ini telah direncanakan dan dikonfirmasi melalui surat yang diterima Inspektorat pada tanggal 14 April. “Kami bersyukur atas respons positif dari pihak Inspektorat, dan Bapak Kepala berkenan menemui kami setelah menyelesaikan agenda rapat dengan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

LSM LIBAS 88 berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dalam upaya melaporkan potensi penyalahgunaan Dana Desa.

“Langkah selanjutnya adalah berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan maupun penyalahgunaan Dana Desa. Dengan data dan bukti yang valid serta memenuhi unsur, kami akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan laporan resmi,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago