Categories: Berita

Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Ustadz Dilaporkan Karena Gasak Harta Tunadaksa di Kangean

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Sebuah tindakan yang sangat disesalkan terjadi di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial SR, yang dikenal sebagai seorang ustadz, diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap seorang tunanetra bernama Bustam. Peristiwa memilukan ini terjadi pada tanggal 17 Mei 2025 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kangean dengan nomor laporan: LP/B/18/IV/2025/Polres Sumenep_Kamis, 24 April 2025.

Berdasarkan laporan, SR yang merupakan warga Desa Pajennangger, Kecamatan Arjasa, diduga tidak seorang diri melainkan bersama tiga rekannya. Mereka diduga memaksa masuk ke rumah Bustam dan mengambil sejumlah alat pertukangan saat rumah dalam keadaan kosong. Motif dari tindakan tersebut diduga kuat adalah permasalahan utang piutang kayu jati antara Bustam dan orang tua SR.

Diketahui, Bustam yang juga memiliki keterbatasan fisik pada kakinya, memiliki sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp10 juta dari total Rp18 juta. Ia telah membayar Rp8 juta dan telah berjanji untuk melunasi sisanya pada 15 Maret 2025. Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, Bustam meminta penundaan pembayaran. Alih-alih menunjukkan empati, SR justru diduga mengambil tindakan sendiri di luar jalur hukum.

Saat kejadian, Bustam sedang bekerja di Pulau Sepanjang. Ia sempat menghubungi SR dan meminta agar menunggu kedatangannya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Namun, permintaan Bustam ditolak. SR memilih untuk mendatangi rumah Bustam yang sedang kosong dan membawa kabur barang-barang milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp67 juta.

Tindakan SR ini sontak menuai kecaman dari masyarakat setempat. “Tidak pantas disebut ustadz jika perilakunya seperti preman,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya dengan nada geram.

Saat ini, kasus dugaan pencurian ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat berharap pihak berwajib dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat korban adalah seorang penyandang disabilitas.

Redaksi

Recent Posts

Kritik Kebijakan Pabrik Paving Mandiri DPUPR Kabupaten Probolinggo: Mengapa Mengabaikan Skema Pemberdayaan MBR dan Padat Karya?

Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H. DETIKNUSANTARA.CO.ID - Langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

4 jam ago

PKB Kabupaten Probolinggo Perkuat Struktur hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat konsolidasi dan menata…

22 jam ago

Milad Ke-70 Maqnaul Ulum Jember: Empat Pilar Pesantren Jawa Timur Berkumpul, Cetak Ulama Teknokrat

JEMBER – Pondok Pesantren Maqnaul Ulum Sukowono, Jember, menggelar perayaan puncak resepsi Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Semangat “KOMPAK LUAR BIASA”, RT 07 Desa Klenang Kidul Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Semangat nasionalisme dan kebersamaan mulai terasa di lingkungan RT 07, Desa Klenang…

2 hari ago

Karyawati Dibegal di Gending Probolinggo Saat Berangkat Kerja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten…

3 hari ago

Sambut HUT ke-81 RI, SMPN 1 Sukodono Gelar Lomba Kebersihan Kelas dan Kompetisi Ekstrakurikuler

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

3 hari ago