Categories: Pendidikan

SMPN 1 Kraksaan Juga Anggarkan Dana Sarana Prasarana Rp300 Juta Lebih, Duitnya ke Mana?

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – SMPN 1 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ternyata juga menganggarkan dana untuk perawatan sekolah atau sarana prasarana yang nominalnya lumayan fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Jumlah dan penganggaran itu berdasarkan temuan pada laman jaga.id, yang menunjukkan bahwa SMPN 1 Kraksaan juga menganggarkan dana pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut.

Yakni pada tahap 1 sebesar Rp104.897.700, yang diterima pada 18 Januari 2024. Selain itu, sekolah ini kembali menganggarkan dana serupa pada tahap 2 sebesar Rp184.427.460, yang diterima pada 1 November 2024.

Sebelumnya, pihak SMPN 1 Kraksaan, harus mengembalikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp259.930.860 ke kas daerah, karena sebelumnya diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Kraksaan, NN, mengakui adanya pengembalian dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekolahnya melakukan transaksi fiktif karena dana BOSP tahap kedua terlambat dicairkan.

NN, juga mengaku untuk perawatan fasilitas sekolah, seperti perbaikan toilet dan pengecatan gedung sudah dilakukan lebih dahulu menggunakan dana pinjaman dari koperasi sekolah dan sumber lainnya.

“Untuk perawatan dan perbaikan sudah kami lakukan lebih dulu sebelum dana BOSP itu cair karena di sekolah kami terlambat,” jelas NN.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sembilan sekolah yang menjadi sampel audit salah satunya SMPN Kraksaan.

Modus yang digunakan adalah transaksi fiktif melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Berdasarkan temuan BPK, setelah dana BOS cair, pihak penyedia mengembalikan sebagian uang tersebut ke sekolah. Dana yang dikembalikan adalah total transaksi yang sudah dipotong pajak dan biaya jasa sebesar 5 persen. Seluruh proses transaksi di aplikasi SIPLah ini sepenuhnya dikerjakan oleh pihak penyedia.

Setelah dana BOS cair dan masuk ke rekening penyedia, uangnya dikembalikan lagi kepada bendahara BOS sekolah, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi. Praktik ini diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

11 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

13 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

15 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

16 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago