PROBOLINGGO, DETIKNUSANTARA.CO.ID – Tahapan rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 kini berada di bawah pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Hal ini menyusul laporan resmi yang diajukan Laskar Advokasi Siliwangi terkait dugaan maladministrasi oleh panitia seleksi.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah panitia seleksi yang diketuai Ugas Irwanto dinilai menetapkan persyaratan calon direktur yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan utama laporan itu terletak pada kebijakan panitia yang memperbolehkan peserta seleksi tanpa Sertifikat Kompetensi Kerja Manajemen Air Minum untuk tetap mengikuti proses seleksi, dengan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengikuti sertifikasi setelah terpilih.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius. Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2018 secara eksplisit mewajibkan direksi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) memiliki sertifikat kompetensi sejak awal.
“Ketentuan itu bersifat imperatif. Tidak ada ruang tafsir untuk menunda pemenuhan syarat kompetensi setelah seseorang terpilih menjadi direktur,” ujarnya, pada Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, toleransi yang diberikan panitia seleksi mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap asas kepastian hukum dan profesionalisme, serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan Direktur Perumdam merupakan posisi strategis yang berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan tata kelola BUMD. Karena itu, proses seleksi seharusnya dilakukan secara ketat, objektif, dan berbasis merit.
“Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk disiasati. Jika prosesnya menyimpang, maka hasilnya pun kehilangan legitimasi,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Laskar Advokasi Siliwangi meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melakukan pemeriksaan mendalam, menilai adanya dugaan maladministrasi, serta mengeluarkan rekomendasi perbaikan agar seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura dilaksanakan sesuai koridor hukum.
Sebelum menempuh jalur pengaduan, pihaknya mengaku telah mengirimkan somasi tertulis kepada Ketua Panitia Seleksi pada 17 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan, sehingga pelaporan ke Ombudsman menjadi langkah lanjutan.
Hingga berita ini disusun, Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo belum menyampaikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…
JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memproses normalisasi akses layanan Grok, chatbot kecerdasan…