Categories: Berita

Tambang Galian C Ilegal di Sampang Merajalela, Warga Ancam Lawan Aparat yang Diduga Tutup Mata

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Maraknya penambangan liar (galian C ilegal) di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Mirisnya, aktivitas tambang ilegal ini disinyalir dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat.

Sudah berbulan-bulan warga sekitar melayangkan laporan dan menyuarakan keluhan mereka. Namun, tidak satu pun tindakan nyata yang dilakukan APH maupun instansi terkait. Para pelaku seolah bebas merusak tanah dan mengangkut hasil bumi tanpa tersentuh hukum.

“Kami sudah lapor ke Polda, ESDM, dan berbagai pihak, tapi hasilnya nol besar. Sementara, kerusakan makin parah dan warga makin menderita,” ujar Ivan B. Ariesta, Ketua LKUHAP, dengan geram.

Ivan menambahkan, dampak dari tambang ilegal ini sangat terasa: debu tebal menyesakkan napas, jalan-jalan rusak parah, dan ancaman longsor yang menghantui. Ia mencurigai adanya praktik pembiaran terstruktur, atau bahkan mafia tambang yang dilindungi oknum APH.

“Bukankah ini jelas pelanggaran hukum? Lantas, kenapa tidak ada yang bergerak? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Jangan main mata, segera bertindak!” tegasnya.

Pihaknya kini menuntut aksi nyata dan penegakan hukum tanpa kompromi. Ia mendesak agar pelaku galian C ilegal ditangkap dan diadili tanpa pandang bulu, seluruh operasi tambang tidak berizin dihentikan, dan publik dibuka siapa saja yang bermain di balik praktik kotor ini.

“Kalau mereka tidak bergerak, kami yang akan bergerak. Kalau hukum dibungkam, kami akan teriak lebih keras. Jangan sampai rakyat kehilangan kesabaran dan memilih jalan perlawanan terbuka!” ancam Ivan.

Bagi warga Banyuates, ini bukan sekadar urusan tambang. Ini adalah pertarungan hidup mati demi lingkungan, keselamatan, dan hak dasar sebagai warga negara. Jika aparat dan pemerintah terus bungkam, gelombang perlawanan sosial tak bisa dihindari.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago