LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di sektor pertambangan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Lumajang menargetkan sebanyak 1.900 pekerja tambang mandiri dan penambang manual terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Namun hingga pertengahan tahun ini, realisasi target tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi. Kepala Disnakertrans Lumajang, Subhan, mengungkapkan bahwa sejauh ini baru sekitar 1.100 pekerja yang berhasil tercover dalam program jaminan sosial tersebut.
“Target kita 1.900 dan sampai saat ini masih belum terpenuhi, saat ini hanya mencapai di angka 1.100,” ujar Subhan saat memberikan keterangan kepada media.
Subhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pemenuhan target tersebut sebelum dilakukan evaluasi anggaran. Jika hingga batas waktu perubahan anggaran kuota 1.900 peserta belum juga terpenuhi, maka sisa kuota yang ada terpaksa akan dialihkan untuk sektor lain yang tidak kalah membutuhkan.
“Jika target tidak tercapai hingga perubahan anggaran, sisa kuota akan dialihkan untuk masyarakat miskin rentan, khususnya mereka yang berada di kategori desil 1 dan 2,” tambah Subhan.
Program perlindungan sosial yang dibiayai oleh pemerintah ini memang dikhususkan bagi para penambang manual dan sopir truk tambang yang bekerja secara mandiri atau informal. Sementara itu, untuk para pekerja tambang yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan resmi, kewajiban membayar premi BPJS Ketenagakerjaan mutlak menjadi tanggung jawab perusahaan masing-masing.
Pekerjaan di sektor pertambangan rakyat memiliki risiko yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, Pemkab Lumajang mengalokasikan anggaran khusus untuk memastikan keselamatan kerja para penambang mandiri ini tetap terjamin.
“Yang kita cover itu seperti penambang manual dan sopir truk tambang, karena sektor ini sangat rentan terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia. Biayanya ditanggung pemerintah dari dana DBHCHT selama 7 bulan, mulai Juni sampai Desember dengan premi sebesar 16 ribu rupiah per bulan,” jelas Subhan secara rinci.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Delis, menjelaskan secara detail mengenai hak perlindungan penuh terhadap risiko kerja yang akan didapatkan oleh para peserta program ini.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, maka biaya rumah sakit akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tentu ada batasan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Delis.
Delis juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pembayaran iuran setelah masa subsidi dari pemerintah berakhir pada Desember 2026. Ia mengimbau agar para pekerja melanjutkan kepesertaan secara mandiri demi keselamatan jangka panjang.
“Jika peserta tidak memperpanjang iuran setelah Desember 2026, akan ada masa tenggang selama 3 bulan. Jika setelah masa tenggang itu iuran tetap tidak dibayar, maka kepesertaan akan terputus secara otomatis dan hak-hak klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi bisa dicairkan,” tegas Delis.
Melalui program stimulus ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat mengurangi beban finansial dan risiko sosial bagi para pekerja tambang lokal yang setiap harinya harus berhadapan dengan bahaya dan medan berat di lapangan.













