Categories: Berita

Teror Begal Hantui Probolinggo: Seorang Warga Lompat ke Sungai Hindari Celurit, Motor Raib

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi pembegalan kembali meneror Probolinggo, memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Terbaru, pada Minggu malam (15/6/2025), seorang warga Kareng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo berinisial Y menjadi korban keganasan para pelaku begal. Insiden ini menambah panjang daftar kasus kejahatan jalanan yang mendesak penanganan serius.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat Y bersama rekannya, D, dalam perjalanan menuju rumah saudara D di Sumber Asih. Tepat di Jalan Barito, keduanya tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh tiga orang tak dikenal. Para pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih ini dengan cepat menodongkan celurit ke arah korban, menciptakan suasana mencekam.

Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, Y spontan melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri, sementara D berlari kencang menghindari ancaman. Sayangnya, upaya penyelamatan diri tersebut harus dibayar mahal. Sepeda motor Honda bernomor polisi N 5962 SL milik korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku, menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit.

Menurut keterangan Kapolsek Wonoasih, Kompol Zaini, pelaku sempat menarik D sambil mengancamnya dengan celurit. “Karena pelaku membawa celurit, korban tidak melakukan perlawanan dan berusaha lari untuk menyelamatkan diri,” jelas Kompol Zaini.

Ditaksir, korban mengalami kerugian finansial sekitar Rp14 juta akibat hilangnya sepeda motor tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago