Categories: Berita

Heboh! Modus Penyerobotan Tanah di Nganjuk Makin Nekat: Disewa-sewakan Tanpa Izin Pemilik Sah

Nganjuk, 15 Juni 2025 — Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kali ini, perkara tersebut melibatkan seorang warga bernama Bariyah, yang beralamat di Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Bariyah diduga telah mengambil alih secara sepihak tanah milik Badiyem, yang sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00230. Tanah seluas 1.174 meter persegi tersebut, menurut pengakuan Badiyem, diserobot sejak sekitar satu tahun yang lalu tanpa sepengetahuan dan izin darinya sebagai pemilik sah.

Merasa dirugikan, Badiyem didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatikalen, Minggu (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan diterima langsung oleh Kanitreskrim Aipda Machmud.

“Tanah saya telah diserobot tanpa sepengetahuan saya, bahkan telah disewakan oleh Bariyah kepada seseorang bernama Agus selama enam tahun dengan nilai sewa sebesar Rp4.500.000,” ungkap Badiyem dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.

Paimun Ahmad Nizardianto, yang akrab disapa Nizard, menyayangkan tindakan Bariyah yang tidak hanya diduga menyerobot tanah milik orang lain, namun juga menyewakannya kepada pihak ketiga. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut sudah tergolong perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana.

“Ini sangat keterlaluan. Tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan secara melawan hukum, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum,” tegas Nizard.

Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindakan penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan hak atas tanah. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 4 tahun jika terbukti menjual, menukar, menyewakan, atau menjaminkan tanah milik orang lain tanpa hak.

Pasal 167 KUHP mengatur tentang larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum. Jika pelaku tidak meninggalkan tempat setelah diminta oleh yang berhak, maka ancaman pidananya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Pasal 1365 KUHPerdata jo. PP No. 51 Tahun 1960 menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.

LPK RI berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan atas hak tanah miliknya.

“Kami meminta agar proses hukum segera berjalan sebagaimana mestinya, dan berharap tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat kecil,” pungkas Nizard. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Disnaker Lumajang Kelola DBHCHT Rp1,9 Miliar pada 2026, Biayai BPJS Ketenagakerjaan 15 Ribu Peserta

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,9 miliar…

5 jam ago

200 Atlet Ikuti Turnamen Badminton Besuki Raya Cup 2026, Diikuti 17 Klub Se-Tapal Kuda

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Ratusan atlet bulu tangkis usia dini hingga remaja dari berbagai daerah di…

5 jam ago

Anomali PPP; Yang Gagal Siapa Yang Dipecat Siapa

Kegagalan PPP tidak cukup hanya dinilai dengan angka dari hasil Pileg 2024 yang hanya mencapai…

16 jam ago

LIRA Kecam Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti dugaan kasus penyadapan…

1 hari ago

Klaim Anggaran Perjalanan Dinas BPPKAD “Kecil” Dikecam, LSM AMPP: Tidak Rasional dan Melukai Keadilan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalih efisiensi dan tingginya mobilitas yang dilontarkan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan…

3 hari ago

Khofifah Salurkan Bantuan Rp19,6 Miliar untuk Kabupaten Probolinggo, Pemberdayaan Ekonomi hingga Infrastruktur

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyalurkan berbagai bantuan sosial dan program…

3 hari ago