PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Satu persatu kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mulai terungkap dan semakin menarik perhatian publik.
Fakta baru yang disampaikan NN, selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Kraksaan, mengaku bahwa dirinya juga menjabat sebagai pengasuh di Yayasan Pendidikan Kholafiyah Hasaniyah, yang berlokasi di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Pengakuan ini disampaikan NN saat dikonfirmasi oleh tim liputan Detik Nusantara, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembelanjaan fiktif di SMPN 1 Kraksaan.
“Saya juga pengasuh di Yayasan Kholafiyah Hasaniyah, Mas, di selatannya Gerbang Dimas Kanjeng,” ungkapnya.
Yayasan Pendidikan Kholafiyah Hasaniyah diketahui memiliki jenjang pendidikan yang lengkap, mulai dari PAUD, RA, MI, MTs, hingga Madrasah Aliyah.
Terkait temuan BPK mengenai pembelanjaan fiktif Dana BOSP di SMPN 1 Kraksaan, sejumlah pihak kini mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana di yayasan yang juga dipimpin oleh NN.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di wilayah tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan keterbukaan dalam pengelolaan dana sekolah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sembilan sekolah yang menjadi sampel audit.
Modus yang digunakan adalah transaksi fiktif melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Berdasarkan temuan BPK, setelah dana BOS cair, pihak penyedia mengembalikan sebagian uang tersebut ke sekolah. Dana yang dikembalikan adalah total transaksi yang sudah dipotong pajak dan biaya jasa sebesar 5 persen.
Informasi yang didapat DetikNusantara.co.id menyebutkan bahwa seluruh proses transaksi di aplikasi SIPLah ini sepenuhnya dikerjakan oleh pihak penyedia.
Setelah dana BOS cair dan masuk ke rekening penyedia, uangnya dikembalikan lagi kepada bendahara BOS sekolah, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi. Praktik ini diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut sembilan sekolah yang terlibat dalam praktik ini beserta besaran dana BOS yang diterima pada tahun 2024:
1. SMPN 1 Kraksaan: Rp870.000.000
2. SMPN 1 Besuk: Rp528.959.923
3. SMPN 1 Banyuanyar: Rp526.640.000
4. SMPN 3 Gading: Rp180.960.000
5. SMPN 1 Gading: Rp127.020.000
6. SMPN 1 Tiris: Rp199.520.000
7. SMPN 1 Maron: Rp270.860.000
8. SMPN 2 Maron: Rp164.720.000
9. SMPN 3 Maron: Rp167.620.000
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…
JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…