Categories: Peristiwa

Terungkap! Potensi Kerugian Negara Rp1,36 Miliar dalam Kasus Dana Hibah GP Ansor Bondowoso

BONDOWOSO,DetikNusantara.co.id – Laporan LSM Perkasa terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan seragam GP Ansor Bondowoso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kini telah naik ke tahap penyelidikan.

Kepastian ini disampaikan setelah pihak LSM melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

 

Ketua LSM Perkasa, Johan Efendi, yang akrab disapa Johan Gondrong, mengatakan sebelum memasuki tahap penyelidikan, Kejaksaan telah memanggil seluruh penerima program hibah tersebut. Mereka yang dipanggil berasal dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Wringin dan sembilan Pimpinan Ranting (PR) di tingkat desa.

 

“Semua penerima sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Kami memastikan informasi itu benar sebelum menyampaikan ke publik,” kata Johan pada media, Selasa (12/08/2025).

 

Kasus ini, menurut Johan, menjadi perhatian serius LSM Perkasa karena nilai dana hibah yang diduga disalahgunakan tidak kecil, yakni mencapai Rp1,36 miliar. Dana tersebut awalnya diajukan melalui aspirasi dua anggota DPRD Jawa Timur, Akik Zaman dan Khofidah.

 

Adapun peruntukannya adalah untuk pengadaan seragam kader GP Ansor di berbagai tingkatan organisasi, mulai dari tingkat cabang, anak cabang, hingga ranting. Namun, Johan menduga ada penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara.

 

“Kami berharap Kejaksaan tetap tegak lurus dan segera menuntaskan kasus ini, karena potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun LSM Perkasa, alokasi dana hibah sebesar Rp1,36 miliar tersebut dibagi untuk Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso, PAC GP Ansor Wringin, dan sembilan PR di wilayah Bondowoso.

 

Rinciannya, Rp350 juta untuk PC GP Ansor Bondowoso, Rp110 juta untuk PAC GP Ansor Wringin, dan Rp900 juta untuk sembilan PR yang tersebar di Desa Tapen, Jurung Sapi, Jambewungu, Gentong, Sumber Kokap, Kalabang, Wonokerto, Klabang Agung, dan Kembang.

 

LSM Perkasa menilai kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat daerah. Johan menyatakan pihaknya siap mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

 

Langkah ini, kata Johan, dimaksudkan agar proses penanganan kasus tetap transparan dan tidak mandek di tengah jalan. “Kami akan mengawal sampai tuntas. Kami ingin semua pihak ikut mengawasi,” tegasnya.

 

Menurut Johan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Bondowoso untuk menunjukkan komitmen memberantas korupsi. “Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kericuhan Massa dengan Aparat, Eksekusi Sengketa Tanah di Probolinggo Ditunda

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan…

46 menit ago

Presiden Prabowo Tantang Israel Akui Negara Palestina

JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…

3 jam ago

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…

4 jam ago

Badai di Balik Program MBG, Keracunan Massal Terjadi di Mana-Mana, Ini Data dari BGN dan JPPI

DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…

5 jam ago

Dipanggil DPRD, Empat Pj Kades di Banyuates Sampang Kompak Mangkir

SAMPANG,Detiknusantara.co.id  Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mangkir dari panggilan…

6 jam ago

Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB, Mengingatkan Para Pemimpin Dunia

DetikNusantara.co.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato inspiratif dalam Sidang ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…

6 jam ago