Categories: Peristiwa

Tewaskan 9 Orang, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Jalur Bromo Ditetapkan Tersangka

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Albahri, Sopir bus pariwisata rombongan Nakes Rumah Sakit Bina Sehat Jember, yang mengalami kecelakaan di jalur Bromo Probolinggo, kini ditetapkan srbagai tersangka.

Pada Minggu (14/9/2025) lalu, Albahri yang merupakan warga Kabupaten Jember itu mengalami kecelakaan maut karena rem blong, tepatnya di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Albahri sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan total sembilan korban meninggal dunia.

“Atas dasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo pada Minggu lalu,” tegasnya Senin Malam.

Atas kasus tersebut Albahri sebagai sopir bus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenai pasal 310 ayat 4,3,2, dan 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumannya, Dengan pidana ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” katanya.

Selain itu, pibaknya telah memberikan rekomendasi terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan rem check di setiap weekend.

“Kita juga merekomendasikan kepada PU untuk memberikan jalur darurat di sekitaran jalur wisata Bromo,” pungkasnya.

“Kami himbau kepada seluruh pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan memahami tata cara berkendara yang aman sehingga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbuhnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago