Categories: Peristiwa

Tiga Ruangan Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Digeledah Kejari, Kasus Pendamping Desa dan Iqro

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) kabupaten setempat, Rabu (20/08/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Pidana Khusus yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB, atas dugaan tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro dan double job pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait PKBM iqro’ di Kecamatan Dringu. Dan dugaan tindak pidana double job yaitu seorang pendamping desa yang juga merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap di Kecamatan Maron,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto

Penggeledahan tersebut berjalan sekitar 3 jam. Petugas Kejari menggeledah mulai dari ruang Sekretaris, hingga ruang Arsip.

“Kita lakukan penggeledahan di tiga ruang termasuk ruang arsip tempat penyimpanan dokumen kegiatan PKBM Dringu yang dilakukan. Untuk pendamping desa ini sudah sejak tahun 2017 sampai tahun 2025” ujarnya.

Usai menggeledah, petugas menyita sejumlah dokumen yang dikeluarkan dari beberapa ruangan, termasuk dokumen yang tersimpan di ruang arsip.

“Yang kami sita mulai dari dokumen terkait perencanaan kegiatan PKBM Iqro hingga laporan pertanggungjawabannya. Kemudian untuk duoble job itu memang tidak boleh sesuai dengan Undang-Undang, tidak boleh dua jabatan karena mata uangnya memang tidak boleh dari dua anggaran,” papar Taufik.

Sementara Kadis Dikdaya Kabupaten Probolinggo Dwi Joko Nurjayadi mengatakan, pihaknya akan menghargai prosedur yang ada jika memang ada temuan pegawai yang terlibat dugaan korupsi PKBM di Kecamatan Dringu.

“Ya kita hargai proses hukum dan ketentuan yang ada jadi kita serahkan sepenuhnya kepada pihak KPK,” kata Joko.

Selanjutnya, pihak Kejari Kabupaten Probolinggo, secepatnya akan memberikan informasi lanjutan terkait kasus ini.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago