Categories: Peristiwa

Truk Fuso Terguling  dan Tabrak Pagar Pembatas di Tol Gempol, Sopir Diminta Ganti Rugi Rp24 Juta

SAMPANG, Detiknusantara.co.id Sebuah dump truk Fuso terguling di KM 77 ruas Jalan Tol Gempol, Pasuruan. Akibat kejadian tersebut, pagar pembatas tol mengalami kerusakan  Pihak Jasa Marga menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas jalan tol sebesar Rp24.519.906.

Sopir truk, Dian Purnomo, mengaku telah mengajukan surat keterangan tidak mampu agar mendapat keringanan pembayaran. Namun, pihak Jasa Marga tetap bersikeras agar biaya ganti rugi dibayar penuh tanpa potongan sedikit pun.

“Pimpinan masih ada pekerjaan di luar kota, mungkin dalam satu minggu akan datang,” ujar Sukandar, perwakilan dari Jasa Marga.

Meski telah memohon keringanan, Dian Purnomo akhirnya tetap membayar ganti rugi sesuai jumlah yang ditetapkan.
Sayangnya, pihak Jasa Marga tidak memberikan keringanan sedikit pun terhadap sopir tersebut.

Sementara itu, pihak media yang mencoba meminta nomor telepon pimpinan Jasa Marga untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut tidak mendapatkan izin dari Sukandar, selaku staf lapangan di lokasi kejadian.

Di sisi lain, Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, menilai tindakan Jasa Marga tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pengguna jalan tol sebagai konsumen.

“Supir itu adalah konsumen yang sudah membayar untuk menggunakan layanan tol. Walaupun kecelakaan terjadi karena kelalaiannya sendiri, mestinya ada kebijakan kemanusiaan — misalnya skema keringanan atau cicilan,” ujarnya.

Khoirul Anam menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara resmi.

“Kami akan segera menyurati Direktur Utama PT Jasa Marga untuk meminta peninjauan ulang atas kebijakan tidak manusiawi tersebut,” tegasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago