Categories: Peristiwa

Truk Terguling di Tol Gempol Pasuruan, Trankonmasi Jatim Kecam Sikap Jasa Marga

PASURUAN, Detiknusantara.co.id Kasus truk tronton bermuatan material bangunan yang terguling di ruas Tol Gempol–Pasuruan, tepatnya di KM 77, menuai sorotan publik. Sopir truk bernama Dian mengaku kecewa setelah diminta membayar Rp 24 juta oleh pihak Jasa Marga sebagai ganti rugi atas kerusakan pembatas jalan tol akibat kecelakaan tersebut.

Dian menjelaskan bahwa peristiwa itu murni terjadi karena kelalaiannya saat mengemudi, tanpa melibatkan kendaraan lain. Meski mengakui kesalahan, ia berharap pihak Jasa Marga dapat memberikan keringanan biaya dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat dirinya hanyalah sopir harian yang bekerja untuk pemilik truk.

“Saya sudah minta maaf dan siap bertanggung jawab, tapi jumlah Rp 24 juta terlalu berat bagi saya. Saya berharap ada kebijakan keringanan dari Jasa Marga,” ujar Dian.

Menanggapi hal itu, Faris Reza Malik Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur mengecam sikap Jasa Marga yang dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi ekonomi para sopir.

“Faris Reza Malik, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pengguna jalan tol sebagai konsumen.

“Kami menilai Jasa Marga terlalu kaku dan tidak berpihak pada keadilan sosial. Sopir truk seperti Dian adalah konsumen yang sudah membayar untuk menggunakan fasilitas tol. Seharusnya ada skema keringanan atau tanggung jawab bersama, bukan langsung dibebankan penuh,” tegas Faris.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Direktur Utama Jasa Marga untuk meminta klarifikasi dan mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan penanganan kecelakaan di ruas tol.

“Negara dan BUMN seperti Jasa Marga tidak boleh abai terhadap aspek kemanusiaan. Penegakan aturan harus disertai dengan empati,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih lemahnya aspek perlindungan konsumen dan keadilan sosial dalam pengelolaan jalan tol, terutama bagi sopir-sopir kecil yang bekerja mencari nafkah di sektor transportasi.Ucap Faris

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago