PASURUAN,DetikNusantara.co.id – Polres Pasuruan, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (25/07/25).
Kasus ini viral pada 21 juli 2025 di saat para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung) korban di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tidakan asusila Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.
Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.
Polisi mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.
“Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan
Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang
Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila
Korban terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).
Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.
Keberhasilan ungkap kasus ini, Tim PPA Polres Pasuruan Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.
dr. Ugik menegaskan bahwa hak korban akan dipenuhi sebagai mana mestinya. “Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami sebagai perlindungan anak akan memberikan perlindungan baik tempat maupun kebutuhan lainnya sehingga anak terbebas dari gangguan psikis.”
Disisi lain bapak Dani berharap Kapolres menambah personil karena kasus terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan Pasuruan.
“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan, kepada Bapak Kapolres untuk ditambah anggota biar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.
Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar di proses tuntas.
“Terimakasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan,” ucapnya.
JEMBER – Pemandangan penuh semangat dan kebersamaan terlihat di Lapangan Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember,…
SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…
BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…