Categories: Nasional

Tuntut Kenaikan Upah Minimal 6,5 Persen, Massa FSPMI Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan, pada Kamis (18/12/2025). Aksi ini dilakukan guna mengawal usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun mendatang.

Dalam orasinya di depan gerbang kantor bupati, massa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk merekomendasikan angka kenaikan upah yang signifikan. Hal ini didasari oleh melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok yang dinilai kian membebani daya beli pekerja.

Ketua FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menyoroti kekhawatiran para buruh terhadap prediksi kenaikan gaji yang disebut-sebut bakal lebih rendah dibanding tahun lalu. Ia meminta pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan pada kesejahteraan buruh.

“Kami meminta agar pemerintah daerah berpihak kepada kami. Harapannya, kenaikan UMK minimal sama dengan tahun lalu, yakni di kisaran 6,5 persen,” tegas Edi dalam orasinya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil posisi netral dan merangkul semua pihak demi mewujudkan visi “Probolinggo SAE”.

“Kami atas nama pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kami akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan warga agar Probolinggo menjadi lebih SAE,” ujar Ugas.

Meski begitu, Ugas menjelaskan bahwa setiap keputusan terkait upah harus melewati perhitungan matang, terutama dengan mempertimbangkan angka inflasi daerah yang berbeda dari tahun sebelumnya.

“Kami akan mengkaji aspirasi para buruh dengan cermat. Perhitungan harus dilakukan secara presisi agar keseimbangan investasi di daerah tetap terjaga dan tidak terganggu,” tambahnya.

Usai menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan FSPMI dipersilakan memasuki gedung kantor bupati untuk melakukan audiensi dan diskusi lebih mendalam bersama jajaran pejabat pemerintah daerah.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago