Categories: Berita

VIRAL: Pemerkosaan di Balung Jember Mandek, KOPRI PMII Jember Tuntut Polisi Segera Tangkap Pelaku SA

Jember, 20 Oktober 2025 — Korps PMII Putri (KOPRI) Jember menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya aparat kepolisian, khususnya Polsek Balung, dalam menangani kasus kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa (FS) pada Selasa, 14 Oktober 2025 dini har. Hingga kini, pelaku (SA) belum juga ditangkap meskipun kronologi dan identitasnya sudah jelas.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela pada dini hari, memukuli korban hingga lebam, mengancam akan membunuh jika korban berteriak, lalu memperkosanya. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek, namun tidak ada langkah penanganan dari kepolisian setempat.

 

Ketua KOPRI PMII Jember, Isna Asaroh, menegaskan bahwa keterlambatan aparat dalam menangkap pelaku merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.

 

“KOPRI Jember mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Balung, untuk segera menangkap pelaku. Setiap jam keterlambatan adalah bentuk ketidakadilan bagi korban. Kami tidak akan diam sampai pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan KOPRI Jember, Nor Kamilah, menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

 

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak. Negara harus hadir dan menjamin keamanan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

 

KOPRI PMII Jember menegaskan bahwa penegakan hukum yang cepat dan transparan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional aparat negara terhadap korban kekerasan seksual. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago