FAKTA, DetikNusantara.co.id – Beredar sebuah video yang menyebutkan bahwa “Jika rekening bank kosong selama 3 bulan, maka akan diisi oleh negara.” Video ini menampilkan seorang pria berbicara di depan mimbar dengan latar bendera Merah Putih dan disambung dengan cuplikan banyak orang yang berdiri dan bertepuk tangan.
Video ini beredar di berbagai media sosial. Seperti yang diupload oleh akun Instagram @limsucen20 (https://www.instagram.com/reel/DM_7N-hqtkC/), juga di grup WhatsApp. Informasi dalam video ini viral dan menuai berbagai tanggapan publik.
Namun, benarkah informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran terhadap video tersebut dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Pertama, klaim bahwa rekening kosong selama 3 bulan akan diisi oleh negara tidak memiliki dasar hukum atau kebijakan resmi dari pemerintah Indonesia. Tidak ada peraturan perundang-undangan atau pengumuman dari otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut hal tersebut.
Kedua, analisis visual terhadap video tersebut menunjukkan bahwa konten itu merupakan hasil manipulasi digital. Video memperlihatkan gabungan antara visual buatan (kemungkinan hasil AI) dengan cuplikan video tepuk tangan massal yang umum digunakan sebagai elemen video gift atau hiburan.
Ketiga, meskipun video memperlihatkan latar bendera Merah Putih, namun lambang negara yang ditampilkan berbeda dari Garuda Pancasila milik Indonesia. Selain itu, tidak ada sosok atau pejabat yang dikenali dalam video tersebut, memperkuat dugaan bahwa konten ini bukan berasal dari acara resmi pemerintah Indonesia.
Keempat, berdasarkan penelusuran digital forensik dan pendeteksi AI, video ini menunjukkan karakteristik buatan digital, meskipun tidak secara eksplisit terdeteksi oleh alat AI checker karena bagian utamanya merupakan gabungan dari beberapa video bebas pakai (open source footage).
Kesimpulan
Klaim bahwa rekening kosong selama 3 bulan akan diisi oleh negara adalah tidak benar. Video tersebut merupakan konten hasil manipulasi digital yang menyesatkan. Publik diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak menyebarkan hoaks yang belum terverifikasi.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…