Categories: Nasional

Waduh..! Hasil Laboratorium, Food Tray MBG dari China Mengandung Minyak Babi

JAKARTA,DetikNusantara.co.id
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mengemukakan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa food tray untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari China mengandung minyak babi.

Hasil ini mendorong RMI-NU mendesak Kementerian Perdagangan untuk menghentikan impor food tray yang tidak halal tersebut.

BGN telah menanggapi isu ini dengan melakukan pengecekan dan menyatakan bahwa mereka belum pernah melakukan pengadaan ompreng impor untuk Program MBG.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa keamanan food tray adalah prioritas utama.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar SNI 9369:2025 untuk menjamin keamanan peralatan makan MBG. Standar ini memastikan bahwa food tray yang digunakan aman, tidak mudah rusak, dan tidak mengandung zat berbahaya.

Isu ini bermula dari laporan investigasi Indonesia Business Post yang menemukan adanya pabrik di China yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk Indonesia. Laporan tersebut juga menyebut dugaan pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI pada produk buatan China.

“Kami meminta juga ke Kementerian Perdagangan untuk menyetop impor apabila ini terjadi atau menggunakan minyak babi,” ujar Wafa di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) dikutip dari CNN.

Ia menambahkan pihaknya mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan MBG. Namun, ia menolak keras penggunaan food tray impor yang terbukti menggunakan pelumas berbahan babi dalam proses pencetakannya.

“Kami sangat mendukung program Presiden Prabowo, MBG, tetapi kami menolak food tray impor yang pelumasnya menggunakan minyak babi. Jadi kami sangat menolak,” kata Wafa.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

24 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago