Categories: Nasional

Wakil DPR RI Minta Penegak Hukum Menginvestigasi Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah karena kasus ini tidak hanya membahayakan kesehatan siswa, tetapi juga dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Dasco berharap investigasi ini dapat menemukan penyebab pasti keracunan dan memastikan langkah-langkah pencegahan di masa depan.

“Kemudian kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (25/9/2025).

Ia menyampaikan DPR prihatin dengan banyaknya kasus keracunan. Dasco mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) menyikapi kasus-kasus itu secara serius.

“Untuk itu kita kasih kesempatan untuk mengadakan evaluasi. Evaluasi yang dianggap perlu, sehingga program yang seharusnya dapat berjalan dengan baik ini kembali menjadi baik,” ujarnya.

Kasus keracunan makanan diduga karena mengonsumsi menu makanan bergizi gratis (MBG) marak terjadi di berbagai daerah beberapa waktu belakangan.

Koalisi Kawal MBG meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan MBG untuk kemudian mengambil langkah evaluasi total.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Eva Nurcahyani mengatakan program itu harus dihentikan dulu agar tak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelumnya telah merespons soal desakan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan usai kasus siswa keracunan.

Dadan menyebut menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya ikut arahan Presiden, tidak berani mendahului,” ujar Dadan kepada wartawan, Rabu (24/9).

Dadan belum bisa memastikan kapan pihaknya akan membahas MBG bersama Prabowo. Dia mengaku masih menunggu kabar.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

21 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

21 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

24 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago