Categories: Peristiwa

Warga Gunggungan Pakuniran yang Dikeroyok Puluhan Santri masih Jadi Sorotan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peristiwa pengeroyokan yang menimpa Ishaq Fathoni, seorang wali santri, oleh puluhan santri di lingkungan Pondok Pesantren wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mendapat sorotan.

Ishaq Fathoni, warga Dusun Pancor, Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, dikeroyok saat sedang mengurus administrasi kepindahan anaknya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakpro kini menindaklanjuti kasus tersebut dengan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo untuk berkoordinasi.

Mereka mendesak agar para pelaku segera diproses hukum dan ditangkap sesuai Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/211/X/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.

Sekretaris Jakpro, Purnomo, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mendampingi korban hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelaku dan “otak intelektual” di balik pengeroyokan oleh puluhan santri tersebut bertanggung jawab.

“Berdasarkan kronologi dalam LP, kejadian ini sangat aneh menurut kami. Pelapor datang ke pesantren hanya untuk meminta surat pindah anaknya yang akan berhenti mondok, tidak ada persoalan apa pun dengan para santri,” jelas Purnomo.

Ia melanjutkan, sesuai kronologi LP, setelah pelapor selesai mengurus semua administrasi surat pindah anaknya dan pamit pulang, tiba-tiba setelah keluar dari ruang kepala sekolah, sejumlah santri langsung mengeroyok pelapor dari belakang.

“Kami menduga keras ada perintah dan otak intelektual di belakang pengeroyokan itu,” tegasnya.

Purnomo sangat menyayangkan kejadian di lingkungan pesantren ini. Menurutnya, Pondok Pesantren seharusnya menjadi pusat pendidikan untuk menimba ilmu dan akhlak, yang mencerminkan pribadi santri yang memahami nilai-nilai agama dan moral.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago