Categories: Berita

Wartawan Dilarang Liput Kunjungan Wamenperin di Sampoerna Probolinggo, KOMSIPRO Mengecam

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sejumlah awak media dilarang meliput kunjungan kerja Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) RI, Faisol Riza, di pabrik PT HM Sampoerna, Kecamatan Kraksaan, Selasa (10/3/2026).

Penghadangan yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan ini memicu reaksi keras dari berbagai komunitas pers. Pasalnya, kehadiran pejabat negara dalam agenda kedinasan bersifat publik dan dilindungi oleh undang-undang.

Sejumlah wartawan sebenarnya telah tiba di lokasi sebelum rombongan Wamenperin sampai di area pabrik. Namun, saat hendak melakukan peliputan, pihak keamanan PT HM Sampoerna menghadang di pintu masuk.

Alasan yang diberikan pihak keamanan dinilai diskriminatif. Mereka berdalih bahwa di dalam area kegiatan sudah terdapat awak media yang didatangkan dari Surabaya, sehingga jurnalis lokal Probolinggo tidak diperkenankan masuk.

Ketua Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO), Ahmad Hilmiddin, mengecam keras tindakan arogan manajemen perusahaan tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kami sangat menyayangkan sikap arogan pihak perusahaan. Wartawan datang untuk menjalankan tugas profesi. Melarang liputan kunjungan tokoh publik setingkat Wakil Menteri sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Hilmiddin.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT HM Sampoerna Kraksaan belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait alasan pelarangan tersebut.

Para jurnalis di Probolinggo kini menuntut:

  • Permohonan maaf secara terbuka dari pihak manajemen PT HM Sampoerna.
  • Transparansi protokol komunikasi perusahaan terhadap agenda pejabat publik.
  • Jaminan keamanan dan akses bagi jurnalis agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“Perusahaan besar seharusnya paham protokol komunikasi publik. Jangan sampai muncul persepsi ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari kunjungan Wamenperin tersebut,” pungkas Hilmiddin.

Admin

Recent Posts

Polemik Dana Kompensasi Rp265 Juta di Desa Kalisangka, Kades Beri Penjelasan

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Alokasi dana kompensasi sebesar Rp265 juta di Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten…

8 jam ago

Kontroversi Program Makan Bergizi Gratis di Tiris Probolinggo: Menu Tak Sesuai dan Isi Perjanjian Jadi Sorotan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), di wilayah…

23 jam ago

Program Ramadan Istimewa Nurul Hayat Jember: Beri Pengalaman Tak Terlupakan bagi Anak Yatim

Jember – Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Nurul Hayat Kabupaten Jember menggelar kegiatan Ramadan Istimewa…

2 hari ago

Topeng Yayasan, Wajah Pengusaha: Mengendus Jejak Pemburu Rente diDapur MBG

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengenai munculnya fenomena…

2 hari ago

Jemaah Masjid Ar-Raudlah Kraksaan Serbu Layanan Cek Kesehatan Gratis PC LKNU

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka memperingati malam Nuzulul Qur’an 1447 Hijriyah, Pengurus Cabang Lembaga Kesehatan…

3 hari ago

Sengketa Waris di Probolinggo: Hakim PA Kraksaan Cek Objek Sengketa di Dua Desa

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id– Persoalan pembagian harta warisan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Probolinggo. Perkara yang melibatkan…

3 hari ago