Categories: Kesehatan

Waspadai Ancaman Hipertensi, Ini yang Dilakukan RSUD Bob Bazar pada Pasien dan Keluarga

LAMPUNG,detiknusantara.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, memberikan edukasi akan bahaya tekanan darah tinggi atau hipertensi kepada masyarakat setempat, terutama kepada pasien dan keluarga di instalasi rawat, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) yang secara rutin dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang penyakit tidak menular, khususnya hipertensi yang masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Dalam sesi edukasi yang dipandu oleh tim PKRS dan dokter dari poli penyakit dalam, peserta diberikan penjelasan menyeluruh mengenai:

Penyebab Hipertensi
Gaya hidup tidak sehat seperti konsumsi makanan tinggi garam dan lemak

• Merokok, konsumsi alkohol, serta kurangnya aktivitas fisik

• Obesitas, stres berkepanjangan, serta faktor usia dan genetik

Klasifikasi Hipertensi
Normal: <120/80 mmHg

• Pra-hipertensi: 120–139/80–89 mmHg

• Hipertensi Tahap 1: 140–159/90–99 mmHg

• Hipertensi Tahap 2: ≥160/≥100 mmHg

Gejala Hipertensi
Meski sering tidak menimbulkan gejala awal, hipertensi bisa menyebabkan:

• Sakit kepala hebat

• Penglihatan kabur

• Detak jantung tidak teratur

• Nyeri dada atau kelelahan berlebihan

Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Djohardi, menyampaikan bahwa kegiatan edukatif semacam ini sangat penting dilakukan langsung di tempat pelayanan, agar menjangkau masyarakat yang mungkin belum memiliki informasi memadai tentang hipertensi.

“Kami ingin pasien tidak hanya menerima pengobatan, tapi juga pemahaman. Karena pencegahan dimulai dari kesadaran,” ujarnya

Kegiatan edukasi di ruang rawat jalan ini akan terus dilaksanakan secara berkala dengan topik kesehatan berbeda setiap bulannya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago