Categories: Berita

Pria di Lampung Selatan Ini Panjat Pagar Setinggi 2 Meter Hanya Mencuri Mesin Cuci

LAMPUNG SELATAN,detiknusantara.co.id – Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap seorang pelaku pencurian mesin cuci yang terjadi di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial AK (29), ditangkap pada Selasa (1/7/2025).

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka AK, warga Dusun I Merak, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mesin cuci milik korban atas nama Eka . Penangkapan dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan bantuan warga sekitar,” ujar Sulyadi, saat dikonfirmasi.

Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan mesin cuci pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kontrakannya di Dusun I Merak, Desa Merak Belantung, Kalianda. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin cuci tersebut,” jelas Sulyadi.

Dalam kasus ini, pelaku diduga memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban. Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur satu unit mesin cuci dua tabung merek Sharp berukuran 8 kilogram.

Aksi tersebut diketahui setelah korban mendapati mesin cucinya hilang dan segera melapor ke Polsek Kalianda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah kami amankan di Polsek Kalianda. Proses penyidikan sedang berjalan,” tambah Sulyadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mesin cuci warna pink putih, merek Sharp, tipe dua tabung, kapasitas 8 kilogram.
Saat ini, pelaku AK tengah menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaksi

Recent Posts

Analisis Aris Fiana: Sinergi MBG-KDKMP Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Surabaya – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai sebagai…

11 jam ago

Karnaval RA dan MI Al-Hanafiyah Talkandang Kotaanyar Probolinggo Meriah, Warga Antusias Saksikan Pawai

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Suasana Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, berlangsung meriah dengan digelarnya Karnaval…

14 jam ago

BBI DPC Situbondo Kawal Dugaan Mafia Tanah di Desa Talkandang, Pj Kades Fasilitasi Mediasi Sengketa

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Benteng Balada Indonesia (BBI) Situbondo mengawal penanganan dugaan…

22 jam ago

Selamatan 1 Muharam di Desa Boreng, Warga dan Petani Panjatkan Doa untuk Keselamatan serta Panen Melimpah

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga bersama para petani Desa Boreng, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…

2 hari ago

Bupati Sumenep Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja OPD dan Pelayanan Publik

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk…

3 hari ago

Desa Sidopekso Probolinggo Masuk 2 Besar Lomba P2B Polda Jatim, Tampilkan Model Ekonomi Sirkular Terpadu Berbasis IT

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhasil masuk dua besar dalam ajang…

3 hari ago