Categories: Berita

29% Dana KONI Probolinggo Anggaran Rp4 Miliar untuk Sekretariat, Tukin Pengurus Hanya Rp750 Ribu/Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo tahun 2025 menjadi sorotan.

Meskipun total anggaran sebesar Rp4 miliar telah habis terpakai di bulan Oktober, rincian alokasinya menunjukkan adanya disparitas antara porsi anggaran sekretariat dan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para pengurus.

Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, H. Zainul Hasan, sebelumnya menjelaskan bahwa dana Rp4 miliar tersebut dibagi menjadi dua fokus utama: 71 persen untuk pembinaan 34 cabang olahraga (cabor), dan 29 persen dialokasikan untuk kesekretariatan KONI.

Dengan persentase 29 persen dari total dana Rp4 miliar, maka anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan kesekretariatan mencapai kurang lebih Rp1,16 miliar dalam satu tahun.

Ironisnya, dari alokasi dana sekretariat yang mencapai miliaran rupiah tersebut, Ketua KONI merinci bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) atau honorarium bagi pengurus KONI hanya sebesar Rp750 ribu per bulan.

“Anggaran sekretariat (listrik, Wi-Fi, dan gaji staf) untuk Tukin pengurus hanya Rp750 ribu per bulan,” ungkap H. Zainul Hasan, saat memberikan penjelasan mengenai habisnya seluruh dana hibah.

H. Zainul Hasan menambahkan bahwa alokasi 29 persen untuk kesekretariatan tersebut juga digunakan untuk menutupi biaya operasional rutin seperti pembayaran listrik, koneksi Wi-Fi, dan gaji staf administrasi di lingkungan KONI Kabupaten Probolinggo serta reward pon 2024.

Pernyataan ini muncul di tengah kebutuhan mendesak untuk peningkatan prestasi olahraga daerah, yang mana 71 persen dana difokuskan untuk pembinaan cabor, termasuk Porprov. Kontras antara besaran total anggaran sekretariat dan Tukin pengurus yang kecil ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas dan prioritas penggunaan dana publik untuk pengembangan olahraga.

Redaksi

Recent Posts

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan.…

9 menit ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

21 jam ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

1 hari ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

2 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

5 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

5 hari ago