Categories: Berita

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan. Rumah dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo diduga disalahgunakan sebagai tempat usaha komersial berupa Salon dan Make Up Artist (MUA).

Bisnis tersebut diketahui milik Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Probolinggo, Dody Widayanto. Selain penggunaan fasilitas negara, legalitas operasional usaha tersebut juga dipertanyakan karena diduga kuat tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait izin dasar usaha NIB, Dody Widayanto tidak memberikan respons sama sekali. Meskipun pesan telah terkirim dengan status centang dua, yang bersangkutan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan jawaban ini memicu spekulasi terkait kepatuhan hukum oknum pejabat Bea Cukai tersebut dalam menjalankan bisnis pribadinya.

Keberadaan usaha di rumah dinas tanpa izin legalitas yang jelas dinilai mencederai marwah instansi di bawah Kementerian Keuangan. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi dasar dugaan pelanggaran:

  • Pelanggaran Disiplin PNS (PP 94/2021): Pegawai negeri dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau komersial.
  • Ketentuan Perizinan Berusaha (UU Cipta Kerja): Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legalitas. Tanpa NIB, sebuah usaha dianggap ilegal.
  • Integritas Pajak: Sebagai bagian dari instansi penegak hukum di bawah Kemenkeu, menjalankan usaha tanpa izin berarti menghindar dari kewajiban pelaporan pajak yang transparan (NPWP Badan/Bruto).

Langkah oknum pejabat ini dianggap memberikan contoh buruk di mata publik. Sebagai aparat yang bertugas menegakkan aturan ekspor-impor, tindakan menjalankan usaha tidak patuh hukum di dalam fasilitas negara menjadi kontradiksi yang nyata.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari unit Kepatuhan Internal (KI) Bea Cukai untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran disiplin ini. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi faktor pemberat dalam pemeriksaan sanksi administratif maupun etik.

Admin

Recent Posts

Kritik Kebijakan Pabrik Paving Mandiri DPUPR Kabupaten Probolinggo: Mengapa Mengabaikan Skema Pemberdayaan MBR dan Padat Karya?

Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H. DETIKNUSANTARA.CO.ID - Langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

4 jam ago

PKB Kabupaten Probolinggo Perkuat Struktur hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat konsolidasi dan menata…

22 jam ago

Milad Ke-70 Maqnaul Ulum Jember: Empat Pilar Pesantren Jawa Timur Berkumpul, Cetak Ulama Teknokrat

JEMBER – Pondok Pesantren Maqnaul Ulum Sukowono, Jember, menggelar perayaan puncak resepsi Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Semangat “KOMPAK LUAR BIASA”, RT 07 Desa Klenang Kidul Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Semangat nasionalisme dan kebersamaan mulai terasa di lingkungan RT 07, Desa Klenang…

2 hari ago

Karyawati Dibegal di Gending Probolinggo Saat Berangkat Kerja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten…

3 hari ago

Sambut HUT ke-81 RI, SMPN 1 Sukodono Gelar Lomba Kebersihan Kelas dan Kompetisi Ekstrakurikuler

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

3 hari ago