Categories: Berita

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan. Rumah dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo diduga disalahgunakan sebagai tempat usaha komersial berupa Salon dan Make Up Artist (MUA).

Bisnis tersebut diketahui milik Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Probolinggo, Dody Widayanto. Selain penggunaan fasilitas negara, legalitas operasional usaha tersebut juga dipertanyakan karena diduga kuat tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait izin dasar usaha NIB, Dody Widayanto tidak memberikan respons sama sekali. Meskipun pesan telah terkirim dengan status centang dua, yang bersangkutan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan jawaban ini memicu spekulasi terkait kepatuhan hukum oknum pejabat Bea Cukai tersebut dalam menjalankan bisnis pribadinya.

Keberadaan usaha di rumah dinas tanpa izin legalitas yang jelas dinilai mencederai marwah instansi di bawah Kementerian Keuangan. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi dasar dugaan pelanggaran:

  • Pelanggaran Disiplin PNS (PP 94/2021): Pegawai negeri dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau komersial.
  • Ketentuan Perizinan Berusaha (UU Cipta Kerja): Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legalitas. Tanpa NIB, sebuah usaha dianggap ilegal.
  • Integritas Pajak: Sebagai bagian dari instansi penegak hukum di bawah Kemenkeu, menjalankan usaha tanpa izin berarti menghindar dari kewajiban pelaporan pajak yang transparan (NPWP Badan/Bruto).

Langkah oknum pejabat ini dianggap memberikan contoh buruk di mata publik. Sebagai aparat yang bertugas menegakkan aturan ekspor-impor, tindakan menjalankan usaha tidak patuh hukum di dalam fasilitas negara menjadi kontradiksi yang nyata.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari unit Kepatuhan Internal (KI) Bea Cukai untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran disiplin ini. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi faktor pemberat dalam pemeriksaan sanksi administratif maupun etik.

Admin

Recent Posts

Selamatan 1 Muharam di Desa Boreng, Warga dan Petani Panjatkan Doa untuk Keselamatan serta Panen Melimpah

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga bersama para petani Desa Boreng, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…

11 jam ago

Bupati Sumenep Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja OPD dan Pelayanan Publik

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk…

2 hari ago

Desa Sidopekso Probolinggo Masuk 2 Besar Lomba P2B Polda Jatim, Tampilkan Model Ekonomi Sirkular Terpadu Berbasis IT

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhasil masuk dua besar dalam ajang…

2 hari ago

Ketua Komisi B DPRD Lumajang Tekankan Perencanaan Matang Demi Infrastruktur Berkualitas dan Tahan Lama

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id– Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam…

2 hari ago

Inovasi Literasi Berbuah Prestasi, Pondok Kelor Pintar Sabet Juara 1 Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Desa Pondok Kelor, Kabupaten Probolinggo. Perpustakaan Desa “Pondok…

3 hari ago

Wisuda Tahfidz Al Fatah Lumajang, H. As’at Malik Siapkan Santri Jadi Wirausahawan Mandiri

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Yayasan dan Pondok Pesantren Al Fatah Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…

3 hari ago