Categories: Berita

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan. Rumah dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo diduga disalahgunakan sebagai tempat usaha komersial berupa Salon dan Make Up Artist (MUA).

Bisnis tersebut diketahui milik Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Probolinggo, Dody Widayanto. Selain penggunaan fasilitas negara, legalitas operasional usaha tersebut juga dipertanyakan karena diduga kuat tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait izin dasar usaha NIB, Dody Widayanto tidak memberikan respons sama sekali. Meskipun pesan telah terkirim dengan status centang dua, yang bersangkutan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan jawaban ini memicu spekulasi terkait kepatuhan hukum oknum pejabat Bea Cukai tersebut dalam menjalankan bisnis pribadinya.

Keberadaan usaha di rumah dinas tanpa izin legalitas yang jelas dinilai mencederai marwah instansi di bawah Kementerian Keuangan. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi dasar dugaan pelanggaran:

  • Pelanggaran Disiplin PNS (PP 94/2021): Pegawai negeri dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau komersial.
  • Ketentuan Perizinan Berusaha (UU Cipta Kerja): Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legalitas. Tanpa NIB, sebuah usaha dianggap ilegal.
  • Integritas Pajak: Sebagai bagian dari instansi penegak hukum di bawah Kemenkeu, menjalankan usaha tanpa izin berarti menghindar dari kewajiban pelaporan pajak yang transparan (NPWP Badan/Bruto).

Langkah oknum pejabat ini dianggap memberikan contoh buruk di mata publik. Sebagai aparat yang bertugas menegakkan aturan ekspor-impor, tindakan menjalankan usaha tidak patuh hukum di dalam fasilitas negara menjadi kontradiksi yang nyata.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari unit Kepatuhan Internal (KI) Bea Cukai untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran disiplin ini. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi faktor pemberat dalam pemeriksaan sanksi administratif maupun etik.

Admin

Recent Posts

Camat Kraksaan Diperiksa Kejaksaan dan Inspektorat Terkait Laporan Anggaran Mamin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, membenarkan dirinya telah dimintai konfirmasi dan klarifikasi oleh…

6 jam ago

Diduga Oknum Penyidik Polres Probolinggo Tidak Profesional Dinilai Merendahkan Profesi LBH

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Probolinggo mencuat saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH)…

2 hari ago

Golkar Cup 2026 di Desa Batur Meriah, UMKM Ikut Ketiban Berkah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Final Golkar Cup 2026 di Lapangan Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo,…

3 hari ago

CARPAK? Raut Gusar Warga Kulon Pasar Tanjung Jember

Ditulis oleh : Mochammad Faizin, Wakabid Politik DPC GMNI Jember   “CARPAK!!!”, Sebuah kata kultural…

3 hari ago

Petani Jember Soroti Konflik Agraria, Gus Fuad Janji Kawal Aspirasi Masyarakat

Jember - Persoalan agraria kembali mencuat di Kabupaten Jember. Sejumlah petani menggelar aksi di depan…

3 hari ago

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ponpes Darul Arifin 2 Jember, Gus Khozin Tekankan Sinergi Pancasila dan NKRI

Jember - Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kecamatan Kaliwates,…

4 hari ago