Categories: Nasional

61 Korban Jiwa Al Khoziny Ditemukan dan telah Diserahkan ke Keluarganya

SIDOARJO,DetikNusantara.co.id – Upaya pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) terhadap korban runtuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih terus dilakukan.

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Budi Irawan dalam laman resmi BNPB menyebutkan, hingga Senin (6/10/2025) pukul 22.45 WIB, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 61 orang, setelah tim menemukan 12 jenazah tambahan.

Kabar terbarunya, dari total korban meninggal dunia, sebanyak 17 jenazah telah berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI). Seluruh jenazah itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga atau wali santri untuk dimakamkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data terkini yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Posko Penanganan Darurat menunjukkan, jumlah keseluruhan korban terdampak mencapai 167 jiwa. Dari jumlah tersebut, 165 orang dan tujuh potongan tubuh telah ditemukan.

Secara rinci, terdapat 104 korban selamat, dengan rincian 4 orang telah selesai menjalani perawatan, 99 orang masih dirawat, dan 1 orang tidak memerlukan perawatan medis. Sementara itu, berdasarkan daftar absensi pondok pesantren, dua santri masih dinyatakan hilang.

Selain korban jiwa, tim SAR gabungan juga menemukan tujuh potongan bagian tubuh manusia yang saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Proses pembersihan puing-puing bangunan empat lantai tersebut terus dilakukan dengan bantuan alat berat. Kegiatan difokuskan pada sektor A1 dan A2 dengan tetap mengedepankan kehati-hatian, mengingat arah reruntuhan terhubung dengan bangunan lama di sisi sebelahnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago