LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komisi C DPRD Lumajang dan Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Lumajang terus mengintensifkan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan yang telah berlangsung sejak Senin ini, kini memasuki hari keempat dan menyasar Koordinator Wilayah (Korwil) Yosowilangun, meliputi lima kecamatan: Jatiroto, Rowokangkung, Tekung, Kunir, dan Yosowilangun.
Sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini krusial dalam konteks pembagian pendapatan pajak antara pemerintah daerah dan provinsi.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Banyak yang hadir untuk mendapatkan penjelasan langsung tentang kebijakan baru ini,” ujar Usman Afandi, Sekretaris Komisi C DPRD Lumajang dari Partai NasDem.
Usman menjelaskan bahwa kebijakan opsen ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2025. Berdasarkan aturan baru ini, pajak kendaraan bermotor dengan plat nomor Lumajang akan dibagi, dengan 66 persen dialokasikan untuk kas daerah dan 34 persen untuk pemerintah provinsi.
“Ini peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembagiannya dilakukan secara real-time, jadi begitu masyarakat membayar pajak, dananya langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya optimis.
Usman juga mengimbau pemilik kendaraan dengan plat luar daerah agar segera melakukan balik nama menjadi plat Lumajang. Hal ini penting agar pajak yang dibayarkan dapat masuk secara langsung ke kas Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, Abdul Aziz, Kepala Bidang Penagihan dan Retribusi Daerah BPRD Lumajang, menambahkan bahwa sosialisasi ini lebih menitikberatkan pada pemahaman mengenai opsen PKB, mengingat BBNKB umumnya berlaku untuk dealer atau main dealer.
“Namun, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, BBNKB kini dibebaskan. Ini juga bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Lumajang,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa proses balik nama difasilitasi oleh Bapenda Provinsi Jawa Timur dan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Tahun ini, Pemkab Lumajang menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp44 miliar. Hingga saat ini, capaian sudah mencapai lebih dari Rp19 miliar.
“Dengan adanya opsen ini, kita juga diberikan kewajiban untuk membantu Bapenda Provinsi dalam menagih pajak kendaraan bermotor. Jadi bukan hanya menerima bagi hasil, tapi juga ikut aktif menagih,” pungkas Abdul Aziz.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat, serta mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat sasaran.