PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momen penting untuk merefleksikan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensi mereka, serta memberikan penghormatan kepada jurnalis yang1 telah kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia berakar pada Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dihasilkan dalam sebuah seminar UNESCO di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991. Deklarasi yang bersejarah ini menyerukan pembentukan pers yang bebas, independen, dan pluralistik di seluruh dunia.
Setahun kemudian, pada Desember 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi memproklamirkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.
Sejak saat itu, setiap tahunnya, UNESCO menjadi koordinator utama perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Berbagai acara dan diskusi diselenggarakan di seluruh dunia untuk menyoroti isu-isu terkait kebebasan pers, keamanan jurnalis, akses informasi, dan peran media dalam pembangunan berkelanjutan.
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap tahunnya mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi oleh dunia pers. Di era digital ini, tantangan baru muncul dalam bentuk disinformasi, misinformasi, serangan siber terhadap media, serta tekanan ekonomi yang semakin besar. Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka peluang baru untuk jurnalisme inovatif dan partisipasi masyarakat dalam produksi dan diseminasi informasi.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang bisa diterima begitu saja. Ia membutuhkan perjuangan yang berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak – pemerintah, organisasi media, masyarakat sipil, dan individu – untuk menjaganya. Kebebasan pers adalah pilar penting bagi demokrasi, akuntabilitas publik, dan hak masyarakat untuk mengetahui.
Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momentum untuk merefleksikan kondisi kebebasan pers di Tanah Air. Meskipun telah terjadi kemajuan signifikan sejak era reformasi, tantangan seperti kekerasan terhadap jurnalis, tekanan ekonomi media, dan regulasi yang berpotensi menghambat kebebasan pers masih menjadi perhatian.
Oleh karena itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi panggilan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan dan melindungi kebebasan pers sebagai fondasi penting bagi masyarakat yang adil, transparan, dan demokratis.