Berita

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

×

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Puskesmas Krejengan kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Bukan sekadar isu etik, fakta terbaru mengenai kondisi psikologis pelaku mulai memicu kekhawatiran terkait keselamatan pasien di wilayah tersebut.

RJS, oknum yang terlibat dalam kasus ini, memberikan pengakuan mendalam mengenai hubungannya dengan IT. Menurut RJS, komunikasi intens yang terjalin didasari oleh kondisi IS yang diduga sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya.

Dampak dari rentetan peristiwa tersebut, IT dilaporkan mengalami trauma psikis yang sangat berat. Saat ini, IS yang merupakan tenaga kesehatan aktif diketahui berada di bawah penanganan intensif dokter spesialis kejiwaan (psikiater) dan harus mengonsumsi obat penenang.

Informasi ini terkonfirmasi saat tim Humas LSM JAKPRO melakukan klarifikasi kepada RJS melalui pesan singkat. Bahkan, saat tim mendatangi kediaman Kepala Desa Tanjungsari (tempat tinggal IT), sang Kades pun terkejut dan membenarkan informasi setelah berkomunikasi langsung dengan RJS.

Munculnya fakta bahwa seorang tenaga medis aktif sedang dalam pengobatan kejiwaan menuai reaksi keras. Mengingat IT menjabat sebagai Bidan Desa di Desa Jatiurip, kestabilan mental menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Sangat memprihatinkan ketika mengetahui bahwa IT sedang dalam kondisi tidak stabil secara mental. Ini bukan lagi sekadar persoalan etik personal, melainkan sudah masuk ke ranah keselamatan publik,” ujar Imron dari LSM JAKPRO.

Profesi bidan menuntut konsentrasi tinggi dan akurasi medis karena menyangkut nyawa ibu dan anak. Ada tiga poin krusial yang kini menjadi sorotan warga:

  • Risiko Malpraktik: Bagaimana tenaga medis yang sedang dalam pengaruh obat penenang atau trauma berat dapat menjamin ketelitian tindakan medis?
  • Keamanan Pasien: Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penonaktifan sementara IS oleh Dinas Kesehatan untuk melindungi warga Desa Jatiurip.
  • Standar Pelayanan: Kondisi psikis yang tidak stabil diyakini akan mengganggu objektivitas dalam melayani masyarakat di Polindes maupun Puskesmas.

Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dan Puskesmas Krejengan untuk segera mengambil langkah tegas. Fokus desakan bukan hanya pada sanksi disiplin atas dugaan pelanggaran kode etik, melainkan pada evaluasi kelayakan tugas.

Publik berharap ada transparansi dari pihak berwenang. Pembiaran terhadap tenaga kesehatan yang sedang tidak laik tugas secara psikis dikhawatirkan akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah di Kabupaten Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *