PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Puskesmas Krejengan, Kabupaten Probolinggo, hingga kini belum menemui titik terang.
Meski Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (6/5/2026) lalu, Tim Ad Hoc yang dibentuk belum memberikan keputusan terkait sanksi bagi kedua oknum tersebut.
Dalam sidak sebulan lalu, Sekda Ugas Irwanto menegaskan bahwa kedua oknum yang bersangkutan telah ditarik ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut serta menjaga kondusivitas di lingkungan kerja Puskesmas Krejengan.
“Kami sudah membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), dan Dinas Kesehatan untuk memproses sanksi yang setimpal sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ugas saat itu.
Hampir satu bulan berlalu sejak sidak tersebut, kepastian mengenai sanksi disiplin bagi kedua oknum tersebut masih mengambang. Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, memberikan klarifikasi terkait kendala yang dihadapi.
Menurut Imron, lambatnya eksekusi sanksi disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Tim Ad Hoc yang hingga kini belum turun.
“Ini kami masih berkoordinasi dengan BKPSDM, Pak. Kalau SK tim sudah turun, sanksinya bisa langsung dieksekusi,” ungkap Imron Rosyadi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan aturan disiplin ASN, pelanggaran berat terkait moral dan kode etik dapat dijatuhi sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada hasil rekomendasi Tim Ad Hoc.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menyelesaikan kasus yang sempat viral dan mencoreng citra korps abdi negara tersebut.













