PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo yang memiliki toko pada platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) menjadi perhatian serius dinas. Selain itu, kepala sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan SIPLah dipastikan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menegaskan bahwa kepemilikan toko SIPLah oleh ASN telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Dinas Pendidikan. Karena itu, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Untuk ASN yang mempunyai SIPLah memang sudah menjadi atensi BPK dan sudah kami tindak lanjuti,” ujar Hary.
Ia menambahkan, apabila masih ditemukan ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, terkait kepala sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan melalui SIPLah, Hary menyebut kerugian negara telah dikembalikan. Meski demikian, tindakan tersebut tetap menjadi catatan evaluasi bagi Dinas Pendidikan.
“Untuk kepala sekolah yang melakukan kecurangan akan menjadi catatan bagi kami dan akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi dan ketentuan. Dalam dunia pendidikan, setiap kebijakan harus melalui banyak pertimbangan agar penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SIPLah di seluruh satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.













