PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebut dirinya diduga menerima insentif pemungutan pajak daerah hingga sekitar Rp560 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Munculnya informasi tersebut memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian insentif pemungutan pajak daerah, dasar hukum pemberiannya, serta besaran insentif yang diterima oleh masing-masing pejabat yang berhak.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, membenarkan bahwa insentif pemungutan pajak daerah memang diberikan kepada sejumlah pejabat dan aparatur yang berwenang sesuai ketentuan.
“Yang dapat insentif Bup, Wabup, Ka Keu dan jajaran keu Mas,” ujar Ugas melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Namun demikian, Ugas tidak menjelaskan besaran insentif yang diterima oleh masing-masing penerima maupun mekanisme perhitungannya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait informasi mengenai nominal insentif pemungutan pajak daerah yang diduga diterimanya. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.
Media Detik Nusantara masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari BPPKAD Kabupaten Probolinggo mengenai besaran insentif, dasar perhitungannya, serta daftar penerima insentif pemungutan pajak daerah Tahun Anggaran 2025.













