PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan konflik kepentingan mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Probolinggo. Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga memiliki toko SIPLah atas nama pribadi yang sempat digunakan dalam proses pengadaan kebutuhan sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Bulu, Lailatul Qomariyah, membenarkan bahwa dirinya memang memiliki akun toko SIPLah atas nama pribadi. Namun, ia membantah seluruh belanja kebutuhan sekolah dilakukan melalui toko tersebut.
Menurutnya, penggunaan toko SIPLah miliknya terjadi pada awal penerapan sistem karena adanya ketidakpahaman terhadap mekanisme belanja dana BOS yang berlaku saat itu.
“Pada awalnya kami belum memahami secara utuh ketentuan belanja melalui SIPLah yang menjadi mekanisme penggunaan dana BOS. Memang benar ada SIPLah atas nama saya, namun seluruh kebutuhan SDN Bulu tidak dibelanjakan melalui toko tersebut. Hal itu juga sudah kami jelaskan kepada BPK maupun dinas terkait,” ujar Lailatul, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah memperoleh pembinaan dan arahan dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah langsung menghentikan penggunaan toko SIPLah miliknya dan beralih menggunakan penyedia SIPLah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setelah kami diberikan penjelasan dan arahan, SDN Bulu sudah tidak lagi menggunakan SIPLah atas nama saya. Saat ini kami melaksanakan pengadaan melalui penyedia SIPLah sesuai arahan dari dinas,” tegasnya.
Meski demikian, pengakuan tersebut memunculkan sorotan publik. Kepemilikan toko SIPLah oleh kepala sekolah yang juga memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, meskipun pihak sekolah menyatakan praktik tersebut telah dihentikan.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo maupun aparat pengawas untuk memastikan seluruh mekanisme penggunaan dana BOS di SDN Bulu telah berjalan sesuai regulasi, transparan, serta bebas dari potensi benturan kepentingan.













