Berita

Kelompok Tani di Ciasem Keluhkan Bantuan Combine Harvester, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pengelolaan

×

Kelompok Tani di Ciasem Keluhkan Bantuan Combine Harvester, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUBANG, DetikNusantara.co.id – Bantuan mesin pemanen padi (combine harvester) dari Pemerintah Pusat yang disalurkan pada Desember 2025 kepada tiga kelompok tani di Desa Jati Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, menuai sorotan. Pasalnya, para kelompok tani yang tercatat sebagai penerima mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan alat pertanian tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga kelompok tani penerima bantuan, yakni Poktan Sari Karya, Poktan Kacang, dan Poktan Laban. Masing-masing kelompok memperoleh satu unit combine harvester.

Namun, keberadaan bantuan tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi kelompok penerima karena pengelolaannya disebut bukan berada di tangan mereka.

Salah seorang Ketua Kelompok Tani di Desa Jati Baru, Engkar, membenarkan bahwa desanya menerima tiga unit combine harvester. Meski demikian, ia mengaku para anggota kelompok tidak merasa memiliki maupun mengelola bantuan tersebut.

“Kami memang menerima bantuan Comben, tetapi kami tidak merasa memiliki. Pengelolaannya juga bukan di tangan kelompok tani,” ujar Engkar saat ditemui, Senin (14/7/2026).

Engkar menjelaskan dirinya sempat menandatangani berita acara serah terima bantuan. Penandatanganan dilakukan di Kota Subang, namun bukan di Kantor Dinas Pertanian. Ia mengaku sudah tidak mengingat secara pasti lokasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, sejak awal para petani berharap bantuan mesin panen itu dapat dikelola langsung oleh kelompok tani agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh anggota maupun petani lain di wilayah Kecamatan Ciasem.

“Kalau Comben itu dikelola kelompok kami, tentu bisa dimanfaatkan untuk membantu petani di lingkungan sekitar dan meringankan biaya panen,” katanya.

Ia menambahkan, ketika musim panen tiba kelompok tani memang masih dapat menggunakan mesin tersebut. Namun, penggunaan dilakukan melalui sistem penyewaan dengan tarif sebagaimana berlaku untuk masyarakat umum.

“Saat panen memang bisa dipinjamkan, tetapi tetap harus membayar sewa. Karena itu kami tetap merasa bantuan ini bukan benar-benar milik kelompok tani,” tuturnya.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan tujuan pemerintah dalam memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan), yakni meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat kesejahteraan petani melalui kelembagaan kelompok tani.

Hingga berita ini diterbitkan, Detik Nusantara masih terus melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan tiga unit combine harvester tersebut serta pihak yang saat ini menguasai dan mengelolanya. Selain itu, redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Detik Nusantara