Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H.
DETIKNUSANTARA.CO.ID – Sejak lama, panggung penegakan hukum sering kali mewujud sebagai teater moralitas publik. Menghadirkan tersangka di hadapan sorot kamera dan kerumunan media, lengkap dengan rompi tahanan, kepala tertunduk, atau penutup wajah, bukan sekadar penyampaian informasi. Ia adalah sebuah ritual simbolis: pertunjukan kekuasaan negara yang memamerkan “sosok yang kalah” kepada publik yang dahaga akan kepastian keadilan.
Berlakunya Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa koreksi mendasar terhadap teater hukum tersebut. Larangan menampilkan tersangka secara fisik dalam konferensi pers maupun pemberitaan media menandai pergeseran paradigmatik yang mendalam. Kebijakan ini bukan semata-mata perubahan teknis administrasi, melainkan lompatan filosofis tentang bagaimana sebuah peradaban mendefinisikan hukum, hak asasi, dan martabat manusia.
Filsuf Michel Foucault pernah menggambarkan bagaimana hukum masa lalu beroperasi melalui spectacle of punishment (tontonan penderitaan). Pada era itu, kekuasaan membutuhkan panggung untuk memperontonkan tubuh pelanggar hukum guna menanamkan rasa takut dan menegaskan dominasi. Menghadirkan tersangka dalam format perp walk merupakan sisa-sisa tradisi spektakuler tersebut, di mana tubuh tersangka dieksploitasi sebagai objek tontonan demi memuaskan katarsis sosial masyarakat.
Secara etis, praktik memajang fisik ini menabrak prinsip imperatif kategoris Immanuel Kant. Kant menegaskan bahwa manusia harus senantiasa diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (an end in itself), dan tidak pernah boleh dijadikan sekadar sarana (a mere means). Ketika seorang tersangka dipajang di depan publik sebelum vonis hakim dijatuhkan, tubuh dan eksistensinya telah direduksi menjadi instrumen performativitas penegak hukum serta komoditas konsumsi visual media.
Bahkan ketika tersangka hadir dengan kepala ditutupi sebo atau masker, etika penampakan tetap terlanggar. Kehadiran tubuh manusia dalam kondisi terbelenggu dan dikawal senjata tetaplah sebuah penandaan (stigmatization) yang memperkuat narasi kesalahan sebelum pembuktian. Ia memicu trial by the press (peradilan oleh media), di mana massa bertindak sebagai hakim moral tanpa prosedur hukum yang adil (due process of law). Hal ini meninggalkan luka sosial dan penghancuran reputasi yang tak pernah bisa dipulihkan, bahkan jika kelak pengadilan menyatakan orang tersebut tidak bersalah.
Pasal 91 KUHAP Baru mengembalikan posisi manusia sebagai subjek hukum yang bermartabat. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dihidupi secara nyata: sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status hukum seseorang tetaplah subjek yang dilindungi dari stigma sosial yang prematur.
Aturan baru ini menggeser fokus penegakan hukum dari figur menuju fakta. Keadilan yang rasional tidak diukur dari seberapa dramatis seorang tersangka dipermalukan di depan publik, melainkan dari seberapa kokoh alat bukti dan argumentasi hukum yang dipaparkan secara obyektif.
Pada akhirnya, kebijakan ini mengingatkan kita bahwa keadilan yang sejati tidak berakar pada dendam sosial. Membatasi eksibisionisme hukum bukan berarti melindungi kejahatan, melainkan menjaga agar proses penegakan hukum itu sendiri tidak berubah menjadi kejahatan baru terhadap martabat manusia. Hukum yang bermartabat adalah hukum yang mampu menegakkan kebenaran tanpa harus kehilangan rasa kemanusiaannya. (Red)













