Detiknusantara.co.id – Oleh karena hukum acara pidana kita berdiri tegak di atas pilar doktrinal yang sangat ketat mengenai asas legalitas (due process of law), maka pertentangan antara praksis penegakan hukum di lapangan (das Sein) dan norma hukum baku (das Sollen) kerap kali melahirkan anomali yuridis yang mendasar. Salah satu benturan yang paling nyata terjadi pada penggunaan label Pro Justitia, baik dalam Surat Permintaan Visum (SPV) oleh kepolisian maupun dalam naskah Visum et Repertum (VeR) yang diterbitkan instansi kesehatan, pada saat perkara masih berada dalam fase penyelidikan (lidik).
Jika kita mencermati ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 9/PUU-XVII/2019 yang kemudian ditegaskan secara mutatis mutandis dalam Putusan Nomor 53/PUU-XIX/2021, Mahkamah telah menarik garis demarkasi yang amat tegas antara fase penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan, sebagaimana diderivasi dari ketentuan Pasal 1 angka 8 KUHAP, hanyalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini, belum ada kepastian ditemukannya peristiwa pidana, sehingga secara doktrinal tidak ada proses penegakan hukum yang bersifat pro justitia (demi hukum dan keadilan).
Konstruksi hukum yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi mendasarkan argumentasinya pada rasio bahwa tindakan pro justitia secara inherent melekat pada kewenangan upaya paksa (dwangmiddelen) yang berimplikasi langsung pada pembatasan atau perampasan hak asasi manusia, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Oleh karena pada tahap penyelidikan belum ada tindakan upaya paksa yang merampas kemerdekaan orang atau benda, maka instrumen pengawasan seperti lembaga praperadilan belum dapat bekerja. Dengan kata lain, seluruh tindakan di tahap penyelidikan pada hakikatnya berstatus pra-penegakan hukum (pre-pro justitia).
Namun demikian, apabila kita menguji doktrin tersebut dengan realitas empiris penanganan perkara pidana di lapangan, kita menemukan suatu kebiasaan hukum (verandert praksis) yang menyimpang dari logika normatif KUHAP. Penyelidik secara masif menerbitkan Surat Permintaan Visum (SPV) ber-irah-irah Pro Justitia kepada rumah sakit untuk memeriksa korban, dan pihak medis pun merespons dengan mengeluarkan naskah Visum et Repertum yang juga dibubuhi klausa Pro Justitia, padahal status perkara masih berada dalam tahapan penyelidikan dan belum terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Di situlah letak distorsi dan cacat administrasi penegakan hukum (maladministrative law enforcement) yang sangat krusial. Secara normatif, Pasal 49 ayat (1) KUHAP secara eksplisit menentukan bahwa pihak yang berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman adalah “Penyidik”, bukan “Penyelidik”. Ketika kepolisian mengeluarkan SPV bernaskah Pro Justitia pada tahap penyelidikan, telah terjadi tindakan pelampauan kewenangan (exceeding authority), sebab subjek hukumnya belum memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan perkaranya sendiri belum masuk ke dalam ranah judicial process.
Pencantuman irah-irah Pro Justitia pada SPV maupun VeR di fase penyelidikan membawa konsekuensi yuridis berupa pengelabuan status hukum (legal fiction trap). Seolah-olah proses tersebut telah memenuhi syarat formal tindakan penyidikan, padahal menurut Mahkamah Konstitusi tahap tersebut belum menyentuh ranah pro justitia. Dalam perspektif teori hukum pembuktian (bewijsrecht), penerbitan alat bukti yang didasarkan pada surat permintaan yang cacat wewenang (lack of authority) berpotensi terdegradasi menjadi unlawfully obtained evidence atau alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga rentan diperdebatkan keabsahannya di muka persidangan.
Guna keluar dari jebakan anomali tersebut, kita harus kembali pada hakikat dan tujuan utama dari fase penyelidikan itu sendiri. Ketika di lapangan telah ditemukan indikasi fakta yang terang berupa luka fisik pada tubuh korban, ditambah dengan hadirnya saksi-saksi di tempat kejadian serta keterangan awal korban, maka ambang batas kecukupan untuk menentukan keberadaan suatu peristiwa pidana pada dasarnya telah terpenuhi. Penyelidik tidak boleh membiarkan proses hukum mengambang tanpa kepastian dalam fase inquisitoir penyelidikan, padahal elemen materiil pidana sudah mengejawantah di depan mata.
Dengan terpenuhinya kecukupan bukti permulaan tersebut, langkah hukum yang paling rasional, elegan, dan taat asas adalah melakukan akselerasi transisi prosedur dari penyelidikan menuju penyidikan. Penyelidik harus seketika itu juga menghentikan fase lidik dan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Langkah penyegeraan ini bukanlah bentuk tergesa-gesa, melainkan kewajiban konstitusional untuk memberikan kepastian hukum (rechtssicherheit) serta membuka pintu kewenangan yuridis yang sah bagi penyidik.
Begitu status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui terbitnya Sprindik, maka organ penyidik secara otomatis mengantongi wewenang mutlak berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHAP. Pada titik inilah penyidik dapat mengajukan Surat Permintaan Visum (SPV) ber-irah-irah Pro Justitia secara sah demi hukum. Rumah sakit atau dokter ahli kedokteran kehakiman pun memiliki dasar legalitas yang kokoh untuk menerbitkan Visum et Repertum bernaskah Pro Justitia tanpa perlu khawatir terjerat cacat prosedur atau pembatalan alat bukti.
Akselerasi transisi ini sekaligus menjawab tantangan urgensi medis terkait sifat bukti fisik yang rentan hilang (transient evidence). Penanganan luka korban dan pengambilan sampel biologis tetap dapat dilakukan secara cepat tanpa harus mengorbankan ketertiban administrasi hukum acara (procedural propriety). Pengamanan bukti medis yang dilakukan di bawah payung Sprindik dan SPV Pro Justitia resmi menjamin bahwa kebenaran materiil (materiele waarheid) yang diperoleh di lapangan terlindungi secara sempurna oleh keabsahan formil.
Kesimpulannya, alur penegakan hukum pidana yang bermartabat tidak boleh membenarkan pemaksaan label Pro Justitia pada tahap penyelidikan demi alasan kepraktisan semata. Solusi fundamental atas anomali ini adalah ketaatan pada rasio hukum: apabila luka, korban, dan saksi telah tersedia, segeralah naikkan status perkara ke tahap penyidikan, terbitkan Sprindik, dan ajukan visum ber-irah-irah Pro Justitia atas nama penyidik yang berwenang. Hanya dengan cara itulah keadilan substantif (substantive justice) dan kepastian hukum formal dapat terwujud secara harmonis dalam sistem peradilan pidana kita. (*)













